Pergub Kerja Sama Media Segera Terbit, Lumuhu: BPK RI Tidak Paham Aturan

Harianmetropolis.com

Manado – Polemik kerja sama perusahaan pers atau media massa dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga kini belum jelas.

Bacaan Lainnya

Karena berbagai aturan tengah disiapkan sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulut, Evans Steven Liow, diberbagai media baru-baru ini.

Kata Liow, salah satu syarat yang direkomendasikan BPK RI yaitu wajib verifikasi Dewan Pers.

Kebijakan ini lantas mendapat sorotan dari berbagai media, dan para wartawan. Termasuk organisasi Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulut.

Kali ini, Kepala Biro Hukum dan Pengawasan SPRI Sulut, Tomy Lumuhu, SH., MH., CPLC., CPCLE., CPM., CPA, angkat bicara.

Pengacara yang juga Konsultan Barang/Jasa Pemerintah tersebut menilai, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, tidak paham aturan.

Tomy menyatakan, harusnya BPK RI Perwakilan Sulut tidak perlu lagi memberikan rekomendasi apapun soal kerja sama media dengan Pemerintah, apalagi mendorong agar membuat Peraturan Gubernur (Pergub).

Tomy menyampaikan, regulasi kerja sama pelaku usaha media harus berbadan hukum, dan berakte notaris, bukan perusahaan perorangan.

Kemudian lanjut Tomy, perusahaan pers atau media juga tentu harus punya wartawan aktif. Jika semuanya lengkap, tinggal menyesuaikan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yaitu melalui INAPROC atau E-catalog versi terbaru.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan “Pokja Pemilihan
dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak
obyektif”. Artinya, membuat Pergub justru akan menghambat dan membatasi keikutsertaan pelaku usaha media di Sulut,” kata Tomy.

Tomy juga mengatakan, jika rekomendasi itu benar, secara sadar hukum tindakan Kepala BPK RI Perwakilan Sulut justru menjadikan Dewan Pers sebagai lembaga pemerintahan dan bukan lembaga independen.

Jangan sampai rekomendasi Kepala BPK RI Perwakilan Sulut ini kata Tomy, akan menabrak UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf (a), yang secara tegas menyebutkan, Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan asas legalitas.

Pada Pasal 9 Ayat (3) juga kata Tomy disebutkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

“Aturan kerja sama media massa dengan pemerintah jika pakai Peraturan Dewan Pers sebagai dasar keputusan maupun kebijakan pemerintah, maka itu cacat hukum, karena aturan Dewan Pers bukan Peraturan Undang-Undang,” tegasnya. (LS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *