Pencairan Gelap Dana PIP di SDN Periuk 6 Kota Tangerang, Diduga Melibatkan Oknum Anggota Dewan

Kota Tangerang, –Dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SDN Periuk 6 Kota Tangerang setelah sejumlah orang tua murid menemukan kejanggalan dalam pencairan bantuan pendidikan tersebut.

 

Kasus ini terungkap ketika orang tua siswa melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi PIP pada Maret 2025. Hasilnya mengejutkan,nama anak mereka terdaftar sebagai penerima bantuan, tetapi mereka tidak pernah menerima buku tabungan maupun kartu ATM yang seharusnya diberikan untuk pencairan dana.

 

Saat mendatangi pihak sekolah, orang tua murid hanya diberikan nomor rekening atas nama anak mereka, tetapi buku tabungan dan ATM tidak diserahkan. Pihak Tata Usaha (TU) sekolah berkelit dengan alasan bahwa buku tabungan dan ATM berada di tangan seorang anggota dewan yang tidak mereka sebutkan namanya.

 

Mencurigai adanya penyimpangan, sejumlah orang tua mendatangi Bank BRI untuk mengecek riwayat transaksi. Benar saja, ditemukan bahwa pencairan dana telah terjadi sejak tahun 2020 dan 2021 tanpa sepengetahuan penerima yang sah. Setelah fakta ini terungkap, pihak sekolah tiba-tiba memberikan uang tunai sebesar Rp900.000 kepada beberapa orang tua murid setelah menghubungi anggota dewan yang diduga terlibat.

 

Salah satu orang tua murid, Iswanto, yang anaknya menjadi korban, menyatakan kekecewaannya atas kejadian ini.

 

“Kami sebagai orang tua sangat kecewa dan merasa dibohongi. Anak kami berhak mendapatkan bantuan ini untuk keperluan sekolah, tapi selama bertahun-tahun dana tersebut justru diambil tanpa sepengetahuan kami. Kami ingin kejelasan, siapa yang mencairkan dana ini dan kenapa bisa terjadi? Jika benar ada anggota dewan yang terlibat, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja,” ujar Iswanto saat diwawancarai. Kamis,(20/03/2025)

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah masih bungkam dan belum memberikan penjelasan mengenai siapa oknum anggota dewan yang mencairkan dana tersebut. Orang tua murid pun mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut kasus ini agar hak siswa tidak disalahgunakan.

 

Kasus ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat bisa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

 

Para orang tua murid menduga bukan hanya satu siswa yang di cairkan secara gelap yang melibatkan pihak sekolah dan oknum anggota dewan, dengan kejadian kasus ini orang tua murid berharap agar pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum segera bertindak untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan bahwa program bantuan pendidikan benar-benar diterima oleh siswa yang berhak.

 

(Team PWTR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *