Kejati Sulteng Tahan Pejabat PPTK Proyek Air Limbah Banggai, Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Tersangka AMURI MOHAMMAD, ST (tengah) mengenakan rompi tahanan Kejati Sulteng usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Selasa malam (22/4/2025).

Harianmetropolis.com, Palu — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, seorang pejabat teknis proyek pembangunan sistem air limbah di Kabupaten Banggai resmi ditahan atas dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Pejabat yang ditahan adalah Amuri Mohammad, S.T., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai pada Tahun Anggaran 2021.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp8.711.125.000. Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga kuat terjadi penyimpangan, yang berujung pada potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Penetapan Amuri sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024. Penahanan dilakukan pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 20.00 WITA oleh tim penyidik Kejati Sulteng.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025, dan yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu,”
ungkap pejabat Kejati Sulteng dalam keterangannya kepada media.

Penyidik menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pelaksanaan proyek, termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa serta pelaporan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Lebih lanjut, pihak Kejati Sulteng menyebutkan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum atas kasus ini.

“Kami terus mendalami bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap tersangka lainnya,”
imbuh pejabat Kejati.

Kejati Sulteng juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyelewengan anggaran negara di berbagai sektor pembangunan.

Penahanan ini menambah daftar panjang penanganan kasus korupsi oleh Kejati Sulteng di tahun 2025, dan menjadi sinyal bahwa kejaksaan tidak akan ragu menindak setiap bentuk kejahatan anggaran yang merugikan masyarakat luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *