Kota Tangerang, – Kota Tangerang. Proyek drainase yang di kerjakan oleh P.T karya Prasya berlokasi di Perumahan Wisma harapan RT 5, RT 3 RW 9 dan di perumahan total persada RW 12 Kelurahan Gembor Kecamatan Periuk Kota Tangerang, diduga tanpa pengawasan dari dinas P.U.P.R serta mandor dan pelaksana pekerjaan disinyalir tidak memberikan APD
Warga menyebut proyek ini sangat menganggu aktivitas kami sehari hari apa lagi para pembeli Dan berharap proyek segera di percepat supaya tidak menganggu aktivitas saya dan pembeli,” ujar salah satu warga
Selain itu, proyek ini diduga mandor dan pelaksana pekerja tidak memberikan fasilitas APD ( alat pelindung diri)
Salah satu pekerja pt karya prasya pratama mengatakan, sebenarnya kami pengen sekali memakai helm, rompi dan sepatu.
“Tetapi dari pihak mandor tidak memberikan fasilitas itu, maka dari itu saya kerja dengan alat seadanya. Saya juga tidak di buatkan bpjstk, jika saya ada kecelakaan kerja saya lapor ke mandor cetusnya, selasa 10/12/2024
berdasarkan Permenaker No.01/MEN/1980 tentang K3 konstruksi bangunan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), semua pekerjaan harus menerapkan K3 dalam pelaksanaannya.
Ahmad Setiawan dari LSM GPRUKK menegaskan, seharusnya APD itu harus di pergunakan sesuai aturan dalam UU NO 1.Tahun 1970 tentang Kesehatan Keselamatan Kerja jadi apabila disinyalir tidak menggunakan APD diduga sudah menabrak K3.
” Makanya penting APD / Alat Pelindung Diri seperti helm,rompi,sarung tangan dan sepatu boot sebagai komponen item APD, itu sangat penting,apapun alasannya itu sangat penting APD itu.” Tandasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan.
(Dadang & Desran)