Nanda Diburu Aparat! Diduga Jadi Otak Penadah Emas Ilegal di Kedondong, Lampung

PESAWARAN – Seorang bernama Nanda diduga kuat menjadi penampung atau penadah utama emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Emas haram itu diduga berasal dari aktivitas penambangan liar di kawasan Pesisir Barat.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Nanda kerap dibicarakan dan disebut-sebut oleh para tengkulak serta penambang ilegal sebagai tujuan untuk menjual hasil buruan mereka. Modusnya, Nanda disebut menyewa sebuah ruko milik Yanto yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi dan penampungan emas ilegal tersebut.

Aktivitas ini telah membuka mata publik tentang maraknya jaringan tambang emas tanpa izin yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga jelas-jelas melanggar hukum. Perbuatan yang diduga dilakukan Nanda bukanlah pelanggaran ringan.

ANCAMAN PIDANA DAN HUKUMAN BERAT

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, peran sebagai penadah atau penampung hasil tambang ilegal mengancam pidana penjara yang sangat berat.

Pasal 102 UU No. 3/2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang membeli, menjual, mengolah, atau menguasai mineral yang diperoleh dari kegiatan tambang tanpa izin dapat dihukum penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Selain itu, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan juga mengancam dengan pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. Jika kedua pasal ini dijerat secara bersamaan, hukuman yang dihadapi bisa sangat maksimal.

APARAT DIMINTA SEGERA BERTINDAK

Masyarakat menuntut tindakan tegas dan cepat dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resort (Polres) Pesawaran dan Polda Lampung, untuk segera mengusut tuntas jaringan ini. Permintaan ini disampaikan mengingat praktik ini telah berlangsung cukup lama dan merugikan negara serta merusak ekosistem.

“Kami mendesak polisi untuk segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ini. Buktinya sudah ada, lokasinya jelas, pelakunya juga sudah diketahui. Tinggal tindakan tegas saja yang ditunggu,” desak seorang aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.

Publik menunggu langkah nyata aparat. Jika dibiarkan, bukan hanya kerusakan lingkungan yang akan makin parah, tetapi juga akan menciptakan persepsi bahwa hukum bisa dibeli dan keadilan hanya milik mereka yang berani melanggar aturan.

Upaya konfirmasi kepada Kapolres Pesawaran terkait langkah penanganan kasus ini belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan. (Mr.u) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *