Marak! Penyedotan Pasir Galian C di Tapanuli Utara Ancam Ekosistem dan Lingkungan, Instansi Terkait Diminta Bersikap Tegas

Harianmetropolis.com

TAPUT – Aktivitas galian C yang diduga ilegal,  penyedotan pasir sungai marak di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara Terkhusus di Kecamatan Pangaribuan. Praktik penambangan pasir yang diduga tanpa izin ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan Ekosistem. 

Aktivitas penambangan pasir tersebut dilakukan secara terang-terangan, alat-alat penyedot pasir dan truk pengangkut beroperasi secara intensif, menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Yang mana hal itu berpotensi merusak ekosistem sungai, ancaman banjir, kerusakan infrastruktur, dan sebagainya.

Seperti halnya di kecamatan sipahutar, menunjukkan aktivitas penambangan pasir leluasa dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Fakta dilapangan membuktikan, mobil berjenis dump truk bermerek usaha dagang mutiara zahra baru (UD MZB) dengan nopol BB 9332 HB dengan leluasa menyedot pasir sungai, bahkan hal itu diduga kuat sudah sering dilakukan.

Pemilik usaha MZB ketika dikonfirmasi via WhatsApp bernomor 0823 – 70** – **91 tentang adanya aktivitas penyedotan pasir yang kuat dugaan ilegal, “Marsetoran do hami tu kantor camat” red – “Kami punya setoran ke kantor camat”, ujar dirinya. Ditanyai lebih lanjut informasi tersebut kepada pengusaha, dirinya memilih tidak menjawab konfirmasi dari awak media lagi.

Ditempat terpisah Tim media ini mencoba menghubungi pihak Kantor Camat, seperti yang di utarakan Penambang “Ilegal” Bapak Marhasak Simaremare yang katanya ada dapat “setoran” sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan (22/05/2025).

Maraknya penyedotan pasir galian C di Taput menunjukkan perlu adanya komitmen yang kuat dari semua pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan. Salah seorang masyarakat yang kebetulan melintas mengungkap bahwa hal itu sudah sering dilakukan, “yah kalo itu memang dari situ mereka mengambil pasir, bahkan sudah sering”, ujarnya.

Ketua DPC LSM PERKARA Kabupaten Tapanuli Utara, Bangun M.T Manalu menanggapi hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dan ancaman serius terhadap lingkungan, dirinya juga menilai bahwa aktivitas itu dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan juga dapat merugikan pendapatan daerah. “DPC LSM PERKARA meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. Keberlangsungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat segelintir orang.” pungkasnya.

Dirinya juga mendesak pihak kepolisian dan instansi terkait agar sesegera mungkin untuk menyelidiki hal tersebut, “LSM PERKARA mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap dan memproses hukum seluruh oknum yang terlibat dalam aktivitas penambangan pasir ilegal” tutupnya.

Warga sekitar lokasi galian C ilegal mengungkapkan juga mengungkap keresahan mereka, Masyarakat setempat berharap agar aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku dan melindungi lingkungan dari kerusakan yang semakin parah.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan pihak terkait diharapkan untuk segera menangani masalah ini dengan tegas. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menghentikan aktivitas penyedotan pasir galian C yang diduga ilegal. Selain itu, pemerintah juga harus membuat regulasi yang jelas dan terukur untuk pengelolaan galian C agar dapat memberikan manfaat serta meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

Pada Rabu lalu, Untuk memastikan Galian C tersebut adalah “Ilegal” Awak media ini dan LSM melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perizinan, Jonner Nababan selaku Kepala Dinas Perizinan mengatakan izin galian C itu dikeluarkan oleh Provinsi bukan gawean Kabupaten “Kabupaten tidak bisa mengeluarkan izin Galian C, itu adalah Ranahnya Provinsi, Tegas Jonner. (LS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *