KOTA METRO,Harianmetropolis.com –
Lembaga Hukum Indonesia (LHI) meminta dan menantang Dinas Perdagangan serta Team Gabungan yang telah menemukan indikasi dugaan adanya praktik pengoplosan beras di Kota Metro agar Tegak lurus dan tak bermain mata serta masuk angin dalam pengungkapannya. Minggu, 19 Juli 2025
Hal ini disampaikan oleh Suhendar SH MM, Sekjen DPP Lembaga Hukum Indonesia (LHI) kepada jejaring media ini.
Dalam penyampaiannya, Suhendar SH MM memberikan apresiasi kepada Pemkot Metro melalui Dinas Perdagangan dan Team Gabungan yang telah berhasil merilis dan mengindikasikan adanya dugaan pengoplosan beras pada merk-merk beras yang beredar di Kota Metro.
Apresiasi kami berikan kepada Pemkot Metro, yang telah berhasil merilis 10 Merk beras yang diduga dioplos serta mencekalnya sementara beredar di Kota Metro.
Ini merupakan langkah nyata dan berani yang telah dilakukan oleh Pemkot Metro. Ujar Suhendar
Praktisi hukum yang berlatar belakang aktivis ini juga meminta agar Dinas Perdagangan dan team gabungan agar tidak masuk angin dalam mengungkap hal imi demi melindungi warga Kota Metro.
Kami meminta agar Dinas Perdagangan dan Team Gabungan tetap tegak lurus, jangan masuk angin apalagi ini menyangkut hajat hidup masyarakat kota Metro.
Jika benar isu pengoplosan dan penambahan pemutih pada beras ini terjadi, ini sangat bahaya sekali. Potensi ancaman kesehatan bagi warga kota Metro. Ini Kejahatan besar.
Selain dirugikan, Masyarakat juga seolah dibunuh pelan-pelan dengan kandungan kimia Pemutih ini. Lanjut Suhendar
Dan di penghujung penyampaiannya, Suhendar SH MM menegaskan akan mengawal perkara ini dan tak segan akan melaporkan perusahaan-perusahaan tersebut secara Pidana apabila terbukti melakukan pengoplosan pada merk beras tersebut.
Ini bukan main-main, ini kejahatan besar apalagi terbukti dengan sengaja memberikan pemutih pada beras-beras tersebut.
Saat ini, kami masih menunggu hasil Lab pemeriksaan Beras-beras tersebut, apabila terbukti dicampur pemutih dan lainnya, kami tak kan segan akan menggugat dan melaporkan secara Pidana Perusahaan-perusahaan tersebut. Tandas Suhendar
Seperti diketahui, tim gabungan yang terdiri dari Disdag, DKP3, Satpol PP, Satgas Pangan Polres, TNI Kodim 0411/KM, dan Kejari Metro telah menemukan indikasi dugaan adanya praktik pengoplosan beras. Melalui Dinas Perdagangan, Pemkot Metro mengimbau para pengusaha untuk menghentikan sementara penjualan 10 merk beras yang diduga merupakan produk oplosan, hingga hasil uji laboratorium keluar.
10 merk beras premium yang diduga oplosan tersebut ialah Alfamidi Setra Pulen, Raja Platinum, Raja Ultima, Topi Koki, Subur Jaya, Dua Koki, Raja Udang, Kakak Adik, Setra Ramos dan Sania.
Kini setelah dirilisnya Sepuluh (10) merk beras diduga dioplos ini serta saat ini tengah diperiksa di laboratorium, menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Metro dan team Gabungan untuk berbicara jujur demi warga dan masyarakat Kota Metro.
(Tim/A-PPI)