Kuasa Hukum DPC ASWIN Desak Pengaduan @wartamedia2 Diuji Objektif: Bukan Perang Narasi, Tapi Pembuktian

 

PESAWARAN — Persoalan pengaduan Yusnizar alias Yus Garuda terhadap sejumlah konten pada akun TikTok @wartamedia2 dinilai perlu dilihat secara lebih serius dari perspektif hukum. Dua praktisi hukum sekaligus kuasa hukum DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A. dan Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., CPM., CPL., CPCLE., CPL.i., meminta agar persoalan tersebut tidak dibangun berdasarkan persepsi, asumsi, maupun perang narasi di ruang publik.

Menurut keduanya, yang harus diuji bukan sekadar apakah Yusnizar merasa dirugikan oleh suatu konten, melainkan apa substansi kontennya, bagaimana konstruksi narasinya, apa konteksnya, siapa yang membuat dan menyebarluaskannya, serta apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur hukum tertentu.

Fabian Boby mengatakan, dari perspektif hukum, sebuah konten harus dibedah secara menyeluruh dan tidak boleh dinilai hanya berdasarkan judul, potongan video, atau satu kalimat yang berdiri sendiri.

> “Hukum tidak hanya hadir untuk menertibkan, tetapi juga untuk mengoreksi, memulihkan dan memberikan keadilan. Karena itu, ketika ada seseorang yang merasa kehormatan atau nama baiknya diserang, hukum harus hadir untuk mencari kebenaran materielnya, bukan sekadar memenangkan narasi salah satu pihak,” tegas Fabian.

 

Ia melanjutkan, pemeriksaan harus diarahkan pada konstruksi perbuatan.

> “Kita harus bertanya secara sederhana tetapi fundamental: apa yang sebenarnya dikatakan dalam konten tersebut? Apakah itu fakta, pendapat, kritik, tuduhan atau kesimpulan? Kalau disebut sebagai fakta, apa sumber dan dasar pembuktiannya? Kalau berupa tuduhan, kepada siapa tuduhan itu diarahkan dan apa basis faktualnya?” ujar Fabian.

 

Menurutnya, penggunaan foto Yusnizar yang kemudian dipadukan dengan tulisan, voice over dan narasi tertentu juga tidak dapat dilepaskan dari konteks keseluruhan.

> “Dalam hukum, konteks itu penting. Foto bukan berdiri sendiri, voice over bukan berdiri sendiri, begitu pula tulisan. Ketika seluruh elemen tersebut dirangkai menjadi satu konten dan dikonsumsi publik, yang harus dilihat adalah pesan utuh yang dibentuk terhadap orang yang menjadi objek konten,” jelasnya.

 

Fabian menilai apabila sebuah konten mengangkat kembali perkara atau riwayat hukum seseorang, maka relevansi, akurasi dan cara penyampaiannya harus menjadi perhatian.

> “Fakta bahwa seseorang pernah berhadapan dengan proses hukum tidak serta-merta menghapus hak konstitusionalnya atas kehormatan dan perlindungan hukum. Kalau fakta lama memang relevan, silakan disampaikan secara akurat dan proporsional. Tetapi kalau fakta tersebut digunakan untuk membangun stigma atau kesimpulan baru terhadap seseorang, maka harus diuji apa dasar faktual dan dasar hukumnya,” katanya.

 

Sementara itu, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., CPM., CPL., CPCLE., CPL.i., menyoroti aspek pertanggungjawaban dalam publikasi konten digital.

Menurutnya, penyidik perlu membedakan secara jelas antara pemilik akun, pengelola akun, pembuat konten, sumber materi dan pihak yang menyebarluaskan konten.

> “Jangan langsung menarik kesimpulan mengenai siapa yang berada di balik sebuah akun hanya karena ada dugaan keterkaitan dengan pihak tertentu. Itu wilayah pembuktian. Kalau memang ada keterkaitan, telusuri secara digital. Kalau tidak ada, jangan dipaksakan seolah-olah ada,” tegas Satrya.

 

Ia juga menekankan bahwa pengaduan Yusnizar kepada Polres Pesawaran bukan dimaksudkan untuk menandingi atau membalas laporan dalam perkara lain.

> “Kita harus memisahkan setiap peristiwa hukum berdasarkan objeknya. Pengaduan ini menyangkut konten pada akun @wartamedia2. Jangan serta-merta dikonstruksikan sebagai laporan tandingan hanya karena ada persoalan hukum lain yang melibatkan Yusnizar,” ujarnya.

 

Menurut Satrya, bahkan mengenai identitas pihak yang berada di balik akun @wartamedia2 pun tidak boleh disimpulkan tanpa bukti.

> “Akun itu belum tentu milik pihak yang sebelumnya melaporkan Yusnizar. Itu harus dibuktikan, bukan diasumsikan. Kalau penyidik menemukan hubungan, tentu ada mekanisme pembuktiannya. Kalau tidak menemukan, maka harus dihormati. Prinsipnya sederhana: jangan menjadikan asumsi sebagai fakta hukum,” katanya.

 

Dari sisi hukum acara, Satrya mengatakan pemeriksaan terhadap konten digital semestinya diarahkan untuk menemukan rantai perbuatan dan pertanggungjawaban, mulai dari asal materi hingga proses publikasinya.

> “Yang perlu dicari bukan siapa yang paling keras berargumentasi, tetapi siapa melakukan apa, kapan dilakukan, melalui sarana apa, terhadap siapa, dengan materi apa, dan apa akibat atau konsekuensi hukumnya. Dari sana baru bisa ditentukan apakah unsur suatu tindak pidana terpenuhi atau tidak,” jelasnya.

 

Fabian menambahkan, pihaknya tidak sedang meminta kepolisian untuk memvonis pengelola akun @wartamedia2.

> “Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum proses pemeriksaan. Justru sebaliknya, kami meminta proses hukum dijalankan agar ada kepastian. Kalau ternyata tidak memenuhi unsur pidana, katakan tidak memenuhi unsur dengan alasan hukum yang jelas. Tetapi jika ditemukan unsur pidana, jangan pula berhenti hanya karena persoalan tersebut dikemas sebagai konten atau pemberitaan,” tegas Fabian.

 

Menurutnya, kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum.

> “Kebebasan bukan ruang tanpa batas. Tetapi perlindungan terhadap nama baik juga bukan berarti setiap kritik dapat dipidanakan. Karena itu, garis batasnya harus ditentukan melalui fakta, konteks, norma hukum dan alat bukti,” ujarnya.

 

Satrya menilai persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui saling serang di ruang publik.

> “Jangan sampai ruang publik berubah menjadi ruang pengadilan. Media sosial bukan pengadilan, dan pemberitaan bukan putusan hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran, serahkan kepada mekanisme yang berwenang untuk menguji,” katanya.

 

Keduanya meminta Polres Pesawaran melakukan penelusuran terhadap konten asli, video, foto, tulisan, voice over, sumber informasi, waktu publikasi, akun pengunggah, jejak digital serta pihak-pihak yang memiliki keterlibatan dalam pembuatan dan penyebaran konten, sepanjang relevan dengan pengaduan.

Fabian kembali menegaskan bahwa tujuan utama dari proses hukum adalah memperoleh kejelasan dan keadilan bagi semua pihak.

> “Hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik, tetapi hukum juga tidak boleh dibuat tidak berdaya ketika kehormatan seseorang diduga diserang. Di situlah negara harus hadir secara objektif: mengoreksi yang keliru, memulihkan yang dirugikan dan memberikan keadilan berdasarkan pembuktian,” pungkas Fabian.

 

Sementara Satrya menutup dengan penegasan:

> “Jangan cari siapa yang harus dikalahkan. Cari fakta hukumnya. Setelah fakta terang, unsur terang, dan alat bukti terang, maka konsekuensi hukumnya juga akan terang.”

 

Keduanya berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat Kabupaten Pesawaran. Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dan tidak mendahului kesimpulan sebelum pemeriksaan terhadap konten serta bukti-bukti dilakukan secara objektif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *