Kata Herman, Orang Kepercayaan Kontraktor: “Kontraktor Mau Untung, Proyek Mustahil Sesuai RAB

WAY KHILAU, PESAWARAN – Sebuah proyek senilai hampir Rp 12 miliar yang dikerjakan oleh CV Auliya Pratama di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan tajam dan menuai gelombang kecamatan. Proyek yang hingga kini belum juga tuntas itu dituding sarat dengan praktik ketidakwajaran, dan kecurigaan publik semakin menjadi setelah seorang yang mengaku sebagai orang kepercayaan rekanan membuat pernyataan menghebohkan yang menguatkan dugaan korupsi.

Apa yang Terjadi?

Proyek senilai Rp 11.964.350.200,00 yang dikerjakan CV Auliya Pratama tersebut terus menjadi polemik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan warga setempat telah lama menyuarakan ketidakpuasan atas buruknya kualitas hasil pengerjaan. Keluhan utama tertuju pada ketidaksesuaian material, pengerjaan yang asal-asalan, dan lambatnya progres proyek yang diduga kuat tidak sesuai dengan nilai anggaran yang digelontorkan.

Siapa Pelaku dan Dimana Lokasinya?
Pelaksana proyek adalah CV Auliya Pratama, yang beroperasi di Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Proyek ini menggunakan dana publik, namun identitas instansi pemberi proyek (APBD Pesawaran atau APBN) masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Kapan isu ini meledak?


Kecaman publik telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir seiring dengan terlihatnya kualitas pekerjaan. Namun, gelombang kontroversi mencapai puncak baru-baru ini setelah munculnya pernyataan dari seorang bernama Herman.

Mengapa Kasus Ini Menjadi Sensitif?

Sensitivitas kasus ini melonjak drastis karena pengakuan dari dalam internal (whistleblower) yang justru berasal dari kalangan rekanan sendiri. Seorang bernama Herman yang mengklaim diri sebagai “orang kepercayaan pihak rekanan” membuat pernyataan yang bukan saja mengonfirmasi kecurigaan publik, tetapi juga dianggap membongkar mentalitas koruptif yang dianggapnya sudah membudaya.

Bagaimana Pernyataan Pengakuan itu?.

Dengan lantang, Herman menyatakan, “Dari jaman Hongkong, yang namanya proyek gak ada yang sesuai RAB, pemborong/kontraktor juga mau untung.” Pernyataan ini, yang terekam dan tersebar luas, diinterpretasikan banyak kalangan sebagai pengakuan terang-terangan tentang adanya pemotongan anggaran (mark-up) dan praktik manipulatif untuk meraup keuntungan sepihak, dengan mengorbankan kualitas dan spesifikasi proyek yang semestinya.

Pernyataan Herman itu bagai minyak yang disiram ke bara api, semakin mengukuhkan anggapan bahwa proyek ini adalah salah satu contoh nyata dari proyek fiktif atau proyek aspal (asal selesai) yang merugikan negara dan masyarakat.

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Meskipun berbagai indikasi dan pernyataan tersebut sangat kuat, penting untuk ditekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku bagi CV Auliya Pratama dan semua pihak yang terlibat. Dugaan dan kecaman publik belum merupakan bukti hukum yang sah. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dituntut untuk bersikap transparan dan mengambil langkah pro-aktif.

Tuntutan untuk Otoritas

LSM dan Ormas setempat mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Daerah, atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Audit tidak hanya pada fisik proyek, tetapi juga pada seluruh proses pengadaan, flow dana, dan kesesuaiannya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Masyarakat menunggu langkah tegas. Jika tidak, pernyataan sinis Herman bahwa “tidak ada proyek yang sesuai RAB” bukan hanya akan menjadi pengakuan, tetapi juga prediksi kelam untuk masa depan pembangunan di Pesawaran yang terus dikorupsi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.(Mr.u)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *