Pesawaran – Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Mulyadi, resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh Rinmah Yuni, warga Desa Kedondong, atas dugaan penggelapan bibit padi sebanyak 50 zak dengan total nilai Rp12.500.000. Laporan tersebut dibuat pada Sabtu (15/11).
Rinmah Yuni mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika pada Kamis (17/4) dirinya dihubungi Mulyadi melalui WhatsApp untuk memesan bibit padi jenis Inpari sebanyak 50 zak seharga Rp250.000 per zak. Keduanya kemudian bertemu di Rumah Makan Puti Minang, Gedong Tataan, untuk menandatangani MoU pemesanan.
“Waktu itu dia bilang pembayaran akan dilakukan setelah dana desa tahap 2 cair. Karena kami sudah saling kenal baik, saya percaya saja. Bahkan dia sempat meminjam uang pribadi ke saya, ” ujar Rinmah Yuni.
Pengiriman bibit dilakukan pada Selasa (10/6/2025). Ketika tiba di kantor desa, kegiatan sedang berlangsung sehingga Mulyadi meminta bibit tersebut dikirim ke rumahnya.
Pada Senin (10/11), Rinmah mendapat informasi dari Dinas PMD bahwa dana desa tahap 2 untuk Desa Sidomulyo telah tersalur. Ketika ditagih, Mulyadi membenarkan bahwa dana sudah cair namun belum bisa diambil karena bendahara sedang ada urusan keluarga.
“Dia janji mau bayar hari Rabu. Tapi setelah itu nomor ponselnya mati dan setiap saya cari ke rumah maupun kantor desa, selalu tidak ada. Beberapa aparat desa juga bilang banyak yang mencari beliau setelah dana desa turun,” tambah Rinmah.
Merasa tidak ada itikad baik, Rinmah akhirnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polres Pesawaran. Laporannya diterima dengan nomor STPLP/B/233/XI/2025/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung.
“Saya cuma ingin uang saya dibayar dan hak saya dikembalikan. Kerugian saya Rp12.500.000, itu bukan uang sedikit. Saya berharap polisi bisa menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.





