APH Diduga Tutup Mata Adanya Penjualan Obat Tipe G di Wilayah Teluknaga Tangerang 

Kabupaten Tangerang, Harianmetropolis.com- Sebuah bangunan tidak layak di Telugnaga Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dijadikan tempat untuk menjual obat-obatan keras type G jenis Tramadol dan Eximer secara ilegal, Sabtu (19/7/2025).

Saat tim investigasi awak media mendatangi toko tersebut dan mencoba mewawancarai penjaga. Namun penjaga toko justru menunjukkan gelagat mencurigakan.

Saat dimintai keterangan, penjaga toko yang bernama Mulya mengatakan bahwa usaha ini toko milik bang (RL), kalau ada apa apa saya disuruh hubungi bang (RL).

“Saya baru 1 minggu jaga disini bang,” ucap Mulya penjaga toko.

Mulya pun mengaku menjual jenis tramadol dengan harga 40rb perlembar dan menjual jenis eximer dengan harga 10rb per 5 butir.

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan adanya penjualan obat terlarang di daerah mereka.

Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan obat keras golongan G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dengan adanya temuan ini kami tim awak media berharap sekali agar aparatur wilkum (wilayah hukum) setempat bisa menindak tegas dengan adanya peredaran bisnis haram tersebut.

Sampai berita ini tayang belum ada konfirmasi langsung dari pemilik toko maupun pihak kepolisian setempat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *