Heri Gunawan Diduga Mainkan Harga Pupuk, Petani Way Lima Meradang

 

 

PESAWAR, LAMPUNG – Puluhan petani di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang melambung tinggi dan pembelian dibatasi jelang musim tanam padi. Padahal, pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi tahun 2025 melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024.

 

Harga Melonjak 25%, Jauh dari Aturan! Berdasarkan HET resmi, harga pupuk di tingkat pengecer harusnya Rp2.250/kg untuk Urea dan Rp2.300/kg untuk NPK. Artinya, per sak 50 kg:

– Urea: Rp112.500/sak

– NPK: Rp115.000/sak

 

Namun kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.Pelanggaran terjadi di agen pengecer (KIOS) milik Heri Gunawan (Desa Kuta Dalom), Petani di kecamatan Way Lima terpaksa membeli:

– Urea seharga Rp140.000/sak (Rp27.500 di atas HET).

– NPK seharga Rp150.000/sak (Rp35.000 di atas HET).

 

Heri Gunawan ini kan wilayah nya 3 desa di kecamatan Way Lima kalau gak salah desa kota dalam, desa Gedung Dalam, dan Desa Pekondoh untuk wilayah penyuplaian nya karna dia megang RDKK di beberapa desa itu, tapi nyatanya pembelian pupuk di batasi untuk bisa di jual ke luar wilayah 3 desa itu dengan harga lebih tinggi, biasanya setiap pupuk datang setelah beres bongkar armada tau dari mana mobil losbak datang untuk mengangkut pupuk tersebut. Papar Nara sumber yang enggan disebut namanya

 

 

Mengutip dari laman web www.tempo.co/ Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia mengingatkan seluruh mitra kios soal pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia akan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang merugi akibat penjualan di atas HET. Selain itu, kios juga diminta memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku. “Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” kata Tri Wahyudi.

Hingga berita ini tayang Heri Gunawan dihubungi via WhatsApp di nomor 08527941*** dijawab.

“Suami saya sedang di kebun, lama pulangnya”.

(Mr.u)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *