Jelang HUT Bhayangkara, Polsek Rumpin Diduga Lamban Dalam Proses Penanganan Kasus Penganiayaan Terhadap Jurnalis 

Harianmetropolis.com, Tangerang –  Menjelang hari perayaan HUT Bhayangkara yang jatuh pada tanggal 01 Juli 2025 dan setiap tahunnya, pada tanggal tersebut merupakan tanggal yang merayakan harapan Polri semakin professional, presisi dan dicintai masyarakat serta terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Maka hal ini telah diciderai oleh Kapolsek Rumpin yang terkesan lamban dalam memproses kasus penganiayaan serta pengancaman pembunuhan pada jurnalis, yang tergabung pada Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI), saat melakukan tupoksinya sebagai control sosial.

Dan perlu dipahami oleh semuanya bahwa jurnalis bekerja dilindungi oleh Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam hal ini banyak pihak yang memang merasa terganggu jika bisnis ilegalnya dinaikan ke media tapi hal itu merupakan tugas sebagai jurnalis dan sesuai dengan statement dari Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto tidak ada yang kebal hukum di NKRI ini , apalagi hal ini merupakan gas subsidi yang merupakan hak masyarakat miskin dan dijadikan mereka untuk bisinis komersil.

Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) mengatakan, jika Kapolsek Rumpin tidak mampu untuk memproses atau menangkap pelaku penganiayaan dan pengancaman pembunuhan terhadap anggota AKPERSI DPD Banten.

“  kita juga akan meneruskan laporan ini ke kapolda atau ke Mabes Polri, ucapnya.”

Lebih lanjut ia memaparkan, Saya pun memahami mungkin ada dugaan terjadinya koordinasi pada para usaha oplosan gas subsidi tersebut.

“Bahkan saya membaca dari LP yang dibuat pun oleh Polsek Rumpin dengan Nomor:STTLP/116/VI/2025/SPKT/POLSEK RUMPIN/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT yang isinya diduga telah terjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP PIDANA. Padahal jelas ini tindak pidana Penganiayaan serta pengancaman pembunuhan karena terduga pelaku bawa golok, jelasnya.”

Rino menjabarkan, Jadi ada apa dengan Polsek Rumpin sehingga membuat BAP seperti itu dan saya rasa Polsek Rumpin tidak professional dan menciderai Integritas POLRI.

Maka hal ini akan saya sampaikan pada Kadiv Propam Mabes Polri agar segera untuk dibenahi dan disiplinkan Kapolseknya, “ ucap Rino Triyono

yudianto Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten menjelaskan, Kronologis yang terjadi pada saat melakukan investigasi terkait maraknya gas subsidi yang dioplos serta menjalankan tupoksi sebagai jurnalis.

“ Peristiwa terjadi pada hari sabtu ( 21/6/2025) kemarin, sekitar pukul 13.24 WIB, dikawasan Banjar Pinang desa Tamansari, Kecamatan Rumpin. Sejumlah wartawan dari berbagai media nasional dan lokal tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) sedang melakukan tugas peliputan dan control sosial terhadap dugaan praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi.

Alih – alih mendapat klarifikasi dari pengelola usaha, para jurnalis justru menghadapai tindakan kekerasan dan intimidasi, termasuk ancaman menggunakan senjata tajam, ujar Yudi.

Dirinya menyampaikan, tak berselang lama setelah insiden tersebut, para wartawan langsung melapor ke Polsek Rumpin lengkap dengan kronologi kejadian, rekaman video, serta keterangan saksi. Namun dua hari lebih pasca laporan, tidak ada tindakan penangkapan atau pemanggilan terhadap pelaku.

” Maka kejadian hal ini saya sudah laporkan kepada Ketua Umum Dewan pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) untuk segera diteruskan ke Mabes Polri dan Ke kementrian ESDM agar tidak ada lagi mafia gas subsidi yang merugikan masyarakat miskin,” Ujar Yudi selaku DPD AKPERSI Provinsi Banten.

Kehadiran AKPERSI yang merupakan organisasi Pers yang baru mudah – mudahan bisa membawa perubahan di dunia Pers ketika memang pers lagi tidak baik – baik saja hari ini. Banyak sekali kasus penganiayaan, penzaliman, pembungkaman bahkan pembunuhan terhadap wartawan tetapi belum ada organisasi pers yang berani untuk membela wartawan secara langsung sekalipun Dewan Pers.

Maka kehadiran AKPERSI sesuai dengan visi dan misi yaitu melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan, menciptakan wartawan yang berkompeten, berintegritas serta professional dan kehadiran AKPERSI bisa membantu masyarakat Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *