Harianmetropolis.com
Tapanuli Utara
Manado – Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengapresiasi langkah bijaksana Gubernur Yulius Selvanus yang membebaskan Evans Steven Liow dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Sulawesi Utara.
DPD SPRI melihat penggantian kepala dinas yang di kalangan wartawan, pejabat dan aktivis itu dikenal dengan panggilan “Daong Lemong” tersebut sebagai solusi Gubernur Yulius atas keluhan wartawan dan media akibat sejumlah kebijakan Evans Liow dalam hal kerjasama media-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Diungkapkan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SPRI Sulut Zulkifli Liputo dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Tomohon, Jerry Uno, sejak memasuki tahun 2025 ini, DKIPS mensyaratkan sejumlah aturan baru untuk media yang ingin dikontrak dalam kerjasama media.
“Ada syarat yang kami baca hanya menjadi keinginan sendiri Pak Kadis, karena tidak ada dasar aturannya,” tutur kedua wartawan ini.
Keduanya mencontohkan kewajiban verifikasi Dewan Pers bagi setiap media yang memasukkan penawaran ke DKIPS dengan alasan atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“(Soal itu) SPRI sudah mempertanyakannya melalui surat resmi ke Perwakilan BPK Sulawesi Utara dan ditembuskan ke pusat dan juga ke Pak Gubernur,” papar Zulkifli dan Jerry.
Soal kewajiban verifikasi Dewan Pers inipun telah menjadi keluhan ratusan wartawan dan media di Sulut yang tergambar dari sejumlah pemberitaan.
Namun kemudian Kadis Steven menjawab keberatan wartawan dan media itu dengan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub), yang justru dinilai sebagai upaya legalisasi atas penerapan aturan tanpa dasar tersebut, dengan memanfaatkan nama Gubernur Yulius Selvanus.
“Syukurlah Pak Gubernur cepat dan tanggap serta segera mengantisipasi jebakan Batman seperti ini,” tegas keduanya lagi.
Pemberhentian Steven Liow dan kemudian menunjuk Asisten I Denny Mangala sebagai pelaksana tugas (Plt.) itu, kata Zulkifli dan Jerry sebagai langkah cerdas Gubernur Yulius dalam mengatasi berlarut-larutnya “kisruh” di kalangan wartawan dan media soal kerjasama tersebut.
“Semoga kerjasama media di Pemprov maupun kabupaten/kota di Sulut dilaksanakan dengan fair tanpa diskriminasi dan tidak menerapkan aturan sepihak. Misalnya soal sertifikat kompetensi wartawan,” tambah keduanya lagi.
Soal sinyalemen dugaan penyimpangan dana yang tengah ditangani Polda Sulut, Zulkifli dan Jerry tak mau menanggapinya lebih jauh.
“Kalau itu benar (tengah ditangani Polda), biarlah dengan pemberhentian ini Pak Steven Liow bisa lebih fokus di urusan itu,” tutup dua wartawan yang menjadi Koordinator Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia di Sulut dan Indonesia Timur itu.Red