Santunan Jasa Raharja Korban Lakalantas di Parimo Terhambat, Keluarga Korban Kecewa

Gambar Ilustrai (Istimewa)

Harianmetropolis.com, Parigi Moutong, Sulteng – Hingga empat bulan setelah kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Marwan, warga Desa Ogotion, Kecamatan Mepanga, santunan dari PT Jasa Raharja (JR) belum juga diterima oleh ahli waris korban. Kecelakaan yang terjadi pada 15 Agustus 2024 di ruas Jalan Nasional Tinombo-Molosipat, Desa Lambanau, Kecamatan Ongka Malino, menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban akibat lambannya proses pencairan santunan.

Korban Marwan meninggal dunia di tempat setelah motor yang dikendarainya menabrak mobil tronton yang sedang parkir. Keluarga korban, yang diwakili oleh Nasar Pakaya, menyebut lambannya respons Jasa Raharja sebagai bentuk pelayanan yang berbelit-belit.

“Kami kecewa karena hingga kini santunan belum cair. Proses ini terkesan diulur-ulur dengan alasan yang tidak jelas,” tegas Nasar Pakaya, saat ditemui pada Kamis (26/12).

Nasar mengungkapkan, pihaknya telah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk Laporan Polisi (LP) dari Polres Parigi Moutong. Namun, hingga kini pencairan belum juga dilakukan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Palu, Erwin, menyampaikan bahwa proses pencairan memerlukan kelengkapan dokumen, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap sopir truk dan barang bukti.

“Ada jeda waktu dari kejadian hingga LP diterbitkan. Kami harus memastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses pencairan sesuai dengan prosedur,” ujar Erwin melalui pesan WhatsApp pada 26 Desember 2024.

Menurut Erwin, pihaknya tidak bermaksud menghambat, tetapi hanya ingin memastikan bahwa seluruh dokumen sesuai dengan ketentuan hukum untuk menghindari potensi penyalahgunaan dana negara.

Sementara itu, Iptu Jusman, Kepala Bagian Operasi Satlantas Polres Parigi Moutong, menegaskan bahwa LP yang diterbitkan sudah sesuai prosedur dan telah diserahkan kepada pihak Jasa Raharja.

“Kami sudah menerbitkan Laporan Polisi sesuai prosedur dan tidak ada masalah. Permintaan tambahan terkait barang bukti dan pelaku (sopir) masih dalam proses penyidik,” jelas Iptu Jusman.

Ia juga menyebutkan bahwa koordinasi antarinstansi perlu ditingkatkan agar hak ahli waris dapat segera terpenuhi.

Keluarga korban yang merasa dirugikan mengancam akan melakukan aksi damai dengan menduduki kantor Jasa Raharja jika santunan tidak segera dicairkan.

“Korban adalah tulang punggung keluarga yang hidup dari hasil memancing. Kami berharap ada empati dan percepatan proses dari pihak terkait,” tambah Nasar.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencerminkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara kepolisian dan Jasa Raharja agar hak-hak korban dapat terpenuhi tanpa hambatan yang berkepanjangan.

(TIM MEDIA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *