Kelurahan Alam Jaya Adakan Pembagian BLT, BPNT, dan PKH 

Harianmetropolis.com, Kota Tangerang – Kelurahan alam jaya mengadakan kegiatan penyaluran BLT( Bantuan Langsung Tunai) , BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai ) dan PKH ( Program Keluarga Harapan ) selama 6 bulan Juli sampai Desember di rapel selasa 19/12/2024

 

Kegiatan ini berlangsung pada pukul 08:00, bertempat di halaman kantor kelurahan Alam jaya Jl. Nn Blok H1 No.2, RT.006/RW.007 Alam Jaya kota Tangerang.

 

Acara ini bertujuan, bentuk dari program kementrian sosial yang mengarah kepada masyarakat kurang mampu di kelurahan Alam jaya, Keroncong dan pasir jaya kecamatan Jatiuwung

 

 

Sebanyak 244 keluarga Alam jaya, kelurahan Keroncong 242 dan dari kelurahan Pasir Jaya 220 keluarga terdaftar untuk penerima bantuan BLT, BPNT, DAN PKH.

 

 

HERLAN FEDRIKA, S.Kom selaku lurah Alam jaya mengatakan, Semoga dengan adanya BLT, BPNT, dan PKH ini dapat membantu keluarga yang kurang mampu dan dapat membantu perekonomian keluarga penerima

 

Dirinya berharap, semoga kegiatan ini bisa terulang kembali dari kementerian sosial melalui kantor pos, secara umum mudah mudahan kegiatan ini mendapat keberkahan dari Allah SWT, herland

 

Ika selaku mewakili ketua dari PSM kelurahan Alam jaya memaparkan, Pembagian BLT ini rapelan dari bulan Juni sampai Desember.

 

” Bantuan langsung ini mengarah kepada 244 keluarga yg terdaftar di kelurahan Alam jaya,semoga dapat membantu perekonomian keluarga. ” Papar ika

 

 

Ditempat yang sama Noval Muda Purnomo SH mewakili dinas sosial dan camat kecamatan Jatiuwung menambahkan, dengan adanya bantuan ini bisa bermanfaat terhadap masyarakat.

 

”  Sesuai dengan tujuan PKH memutus mata rantai kemiskinan, tambahnya.

 

 

Rahmah Salah satu warga penerima bantuan menuturkan, Terima kasih atas bantuan yang di dapat dari pemerintah, kementrian sosial, dinas sosial kota Tangerang, kecamatan Jatiuwung dan kelurahan Alam jaya dan kantor pos yang sudah memberikan bantuan kepada saya bantuan ini sangat berguna sekali untuk keluarga. Saya berharap bantuan ini bisa berjalan terus, tutupnya sambil tersenyum.

 

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa diatur dalam beberapa peraturan, yaitu

 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa

 

Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

 

 

Permendesa Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

 

 

BLT Dana Desa merupakan program prioritas nasional yang bertujuan untuk menangani kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewan, program pencegahan dan penurunan stunting, serta program sektor prioritas di desa.

(Desran)

 

Reporter Desran

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *