Berawal dari Unggahan TikTok yang Singgung Persoalan Pribadi Kades, Berujung Penindakan Tekab 308
PESAWARAN — Seorang pria bernama Ikbal, yang disebut mengaku sebagai wartawan dan berasal dari Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tekab 308 Polsek Padang Cermin bersama Tekab 308 Polres Pesawaran, Sabtu (5/9/2026).
Penangkapan berlangsung di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Ikbal diduga terlibat dalam dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Misbahushurur.
Penindakan tersebut dipimpin Ipda Triantori, S.IP., S.H., bersama personel Tekab 308 Polres Pesawaran.
Kasus ini diduga bermula dari sebuah unggahan pada akun TikTok @wartamedia2 yang menampilkan video kondisi jalan yang belum dibangun.
Video tersebut dilengkapi voice over yang disebut turut menyinggung persoalan pribadi Kepala Desa Bunut Seberang. Dalam unggahan itu juga terlihat logo media JejakKriminal.net.
Mengetahui video tersebut, kepala desa kemudian meminta agar unggahan dihapus karena dinilai turut memuat persoalan pribadi.
Namun, permintaan tersebut diduga berkembang menjadi permintaan sejumlah uang. Ikbal disebut meminta uang kepada kepala desa dan bahkan diduga sempat mengirimkan rekening atau akun e-wallet pribadi sebagai sarana penerimaan uang.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan OTT di wilayah Desa Wates, Kecamatan Way Ratai.
Dalam video yang beredar, terlihat uang tunai dengan nominal Rp2,5 juta yang disebut menjadi salah satu barang bukti dalam penindakan tersebut. Namun, kepastian mengenai status uang tersebut dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana masih menunggu keterangan resmi penyidik.
Penangkapan ini menjadi perhatian karena dugaan permintaan uang tersebut disebut berkaitan dengan sebuah unggahan yang membawa atribut atau identitas media.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah bukti, termasuk uang tunai, komunikasi antara pihak-pihak terkait, unggahan media sosial, serta dugaan penggunaan identitas atau logo media.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih menunggu pembuktian melalui proses hukum.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





