JAKARTA/LAMPUNG — Konflik agraria di Tanjung Kemala kembali mendapat sorotan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 26 Agustus 2026.
Bagi FB & Partners — Advocates & Legal Counsellor at Law, forum tersebut bukan sekadar agenda kelembagaan, melainkan momentum untuk menguji kembali bagaimana negara menempatkan hukum ketika berhadapan dengan konflik agraria yang memiliki dimensi sejarah, hak masyarakat adat dan penguasaan tanah.
Managing Partner FB & Partners, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., berpandangan bahwa konflik agraria struktural tidak semestinya langsung diletakkan dalam kerangka siapa yang salah dan siapa yang harus dipidana. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar dan harus dijawab terlebih dahulu: siapa sebenarnya yang memiliki dasar hak atas tanah yang dipersoalkan, dari mana asal hak tersebut, bagaimana riwayat penguasaannya, dan apakah kondisi faktual di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen hukum yang menjadi dasar penguasaan?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan dalam konflik yang melibatkan Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh di Tanjung Kemala dengan PTPN I Regional 7/Unit VII.
FB & Partners menilai perkara semacam ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan melihat kejadian yang muncul di lapangan. Rantai sejarah penguasaan tanah harus dibuka dan diuji secara menyeluruh, mulai dari sejarah tanah ulayat, dokumen penguasaan, proses nasionalisasi, dasar penguasaan oleh negara, proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), hingga batas dan luas HGU dibandingkan dengan penguasaan faktual.
Dengan kata lain, sebelum hukum pidana digunakan sebagai instrumen utama, ada pekerjaan hukum dan administratif yang tidak boleh dilewati: memastikan terlebih dahulu status dan rezim hak atas tanah yang menjadi objek konflik.
“Pertanyaan hukumnya sederhana namun fundamental: tanah yang dipersengketakan itu sesungguhnya berada dalam rezim hak yang mana? Pertanyaan tersebut tidak boleh dilangkahi oleh pendekatan represif,” demikian pandangan FB & Partners.
Sorotan tersebut menjadi semakin penting karena Komisi III DPR RI dalam RDP meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda mengakselerasi perubahan persepsi dalam menangani konflik agraria struktural, dari pendekatan legalistik-represif menuju pendekatan restoratif-humanis.
Pendekatan tersebut juga disertai dorongan untuk memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas di lapangan serta mencegah kriminalisasi terhadap aktivis penyelesaian konflik agraria maupun masyarakat.
Dalam perspektif FB & Partners, persoalannya kemudian bukan sekadar apakah terdapat suatu peristiwa hukum di lapangan, melainkan apakah seluruh konstruksi hukumnya telah diperiksa secara utuh.
Sebab, jika konflik yang pada dasarnya masih menyangkut status, asal-usul atau penguasaan tanah langsung ditarik menjadi persoalan pidana tanpa terlebih dahulu menguji aspek agraria dan administratifnya, maka terdapat risiko terjadinya kekeliruan dalam menempatkan posisi para pihak.
Di sinilah prinsip due process of law, equality before the law, proporsionalitas dan restorative justice menjadi penting.
Perjuangan masyarakat untuk mempertahankan atau memperjuangkan hak atas tanah, menurut FB & Partners, tidak dengan sendirinya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Namun, prinsip tersebut juga tidak berarti bahwa setiap tindakan dalam konflik agraria otomatis terbebas dari pertanggungjawaban pidana.
Yang harus diuji adalah apakah suatu perbuatan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana atau justru merupakan bagian dari konflik hak atas tanah yang belum mendapatkan penyelesaian secara komprehensif.
Karena itu, dorongan moratorium atau penangguhan sementara terhadap perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural menjadi relevan untuk dibaca sebagai ruang cooling down, bukan sebagai bentuk penghapusan proses hukum.
Ruang tersebut justru dapat digunakan untuk membongkar persoalan yang selama ini menjadi sumber sengketa: memeriksa riwayat dan status tanah, mencocokkan dokumen pertanahan, melakukan pemetaan dan pengukuran batas, melakukan verifikasi terhadap bidang tanah di dalam maupun di luar HGU, serta menguji sejarah penguasaan masyarakat adat.
Dalam kasus Tanjung Kemala, pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting: apakah seluruh bidang tanah yang secara faktual dikuasai benar-benar berada di dalam wilayah HGU, dan apakah batas penguasaan administratif sesuai dengan kondisi faktual di lapangan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi yang diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh kesimpulan yang dibangun sebelum seluruh data diperiksa.
FB & Partners menilai Tanjung Kemala tidak tepat dipandang hanya sebagai konflik horizontal biasa. Ada sejumlah variabel hukum yang harus dibuka secara objektif, termasuk sejarah dan asal-usul penguasaan tanah, status serta dasar hak masyarakat adat, dasar dan proses pemberian HGU, batas dan luas HGU, penguasaan faktual di lapangan, serta kemungkinan adanya bidang tanah di luar HGU.
Karena itu, penyelesaian konflik tersebut membutuhkan lebih dari sekadar tindakan penegakan hukum. Diperlukan pemeriksaan lintas sektor dan lintas kelembagaan yang mempertemukan data pertanahan, sejarah penguasaan, aspek administratif, fakta lapangan serta bukti yang diajukan masing-masing pihak.
FB & Partners mendorong sedikitnya dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap riwayat dan status hukum tanah, overlay antara dokumen HGU dengan peta bidang dan batas fisik di lapangan, verifikasi terhadap kemungkinan penguasaan tanah di luar HGU, serta pemeriksaan terhadap bukti sejarah dan dasar klaim Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh.
Dialog dan mediasi juga dinilai perlu ditempatkan sebagai bagian penting dari penyelesaian, sebelum pendekatan pidana digunakan terhadap masyarakat dalam perkara yang substansinya masih membutuhkan verifikasi agraria dan hukum.
Pada titik inilah hasil RDP Komisi III DPR RI dinilai memiliki arti strategis. Sebab, persoalan yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian satu konflik, tetapi juga cara negara memastikan agar penegakan hukum tidak berjalan mendahului proses pencarian kebenaran mengenai objek sengketa.
FB & Partners menyatakan mendukung evaluasi terhadap pendekatan penegakan hukum yang berpotensi memperbesar eskalasi konflik agraria serta mendorong agar semangat moratorium perkara pidana diterapkan secara proporsional dan objektif sesuai karakter masing-masing perkara.
Khusus Tanjung Kemala, kantor hukum tersebut mendorong dilakukannya verifikasi menyeluruh dan independen terhadap status tanah serta memberikan ruang yang memadai bagi Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh untuk menyampaikan bukti sejarah, bukti penguasaan dan dasar klaim haknya.
FB & Partners juga menyatakan menolak kriminalisasi yang semata-mata lahir dari konflik kepemilikan atau penguasaan tanah yang secara substansial masih memerlukan verifikasi hukum, sembari tetap menempatkan setiap dugaan tindak pidana pada mekanisme pembuktian sesuai hukum yang berlaku.
Fabian Boby menyebut hasil RDP Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026 sebagai momentum penting dalam mengubah paradigma penyelesaian konflik agraria di Indonesia.
Bagi FB & Partners, penyelesaian Tanjung Kemala pada akhirnya harus mampu menjawab persoalan paling mendasar: apa sebenarnya status hukum tanah yang dipersoalkan, bagaimana sejarah penguasaannya, dan apakah seluruh data administratif sesuai dengan fakta penguasaan di lapangan?
Selama pertanyaan-pertanyaan fundamental tersebut belum diverifikasi secara menyeluruh, maka penyelesaian konflik semestinya tidak tergesa-gesa disederhanakan menjadi persoalan pidana.
“Hukum tidak hanya hadir untuk menertibkan, tetapi juga untuk mengoreksi, memulihkan dan memberikan keadilan,” demikian sikap FB & Partners.





