PESAWARAN — Sebuah video yang beredar di media sosial melalui akun TikTok @rini10854 memperlihatkan aktivitas hiburan di lingkungan yang disebut sebagai MIN 1 Pesawaran. Rekaman tersebut menampilkan seorang perempuan bernyanyi menggunakan mikrofon sambil melakukan gerakan mengikuti irama. Di belakangnya tampak sejumlah perempuan dan seorang laki-laki yang dikenal dengan nama Dayat ikut melakukan gerakan dalam suasana kegiatan yang dihiasi ornamen merah putih.
Yang menjadi sorotan, sejumlah peserta didik terlihat melintas dan berada di sekitar lokasi saat aktivitas tersebut berlangsung.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepantasan kegiatan hiburan di lingkungan madrasah, terlebih ketika peserta didik masih berada di sekitar lokasi dan dapat menyaksikan langsung aktivitas tersebut.
Dayat disebut berstatus sebagai guru PPPK di lingkungan Kementerian Agama. Namun, hingga kini masih diperlukan konfirmasi mengenai satuan pendidikan tempat yang bersangkutan bertugas, termasuk apakah benar merupakan guru di MIN 1 Pesawaran.
Persoalan ini bukan sekadar soal boleh atau tidaknya seorang guru bernyanyi dan berjoget. Persoalan yang jauh lebih penting adalah keteladanan seorang pendidik ketika berada di lingkungan madrasah.
Madrasah bukan sekadar tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Sebagai lembaga pendidikan berciri khas keagamaan, madrasah memiliki tanggung jawab membentuk karakter, akhlak, kedisiplinan dan kepribadian peserta didik.
Karena itu, guru tidak hanya menjadi pendidik melalui materi yang disampaikan di dalam kelas. Perilaku guru di lingkungan madrasah juga menjadi bagian dari pendidikan yang secara langsung dilihat dan ditiru oleh peserta didik.
Hal tersebut semakin penting karena peserta didik di tingkat Madrasah Ibtidaiyah masih berada pada usia anak-anak. Apa yang mereka lihat dari guru dan orang dewasa di lingkungan sekolah dapat membentuk pemahaman mereka mengenai perilaku yang dianggap wajar, pantas dan layak diteladani.
Dalam konteks ini, aturan Kementerian Agama patut menjadi perhatian.
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama menempatkan sejumlah nilai dasar yang harus dijunjung ASN Kemenag, antara lain keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, integritas, profesionalitas, tanggung jawab dan keteladanan.
Nilai keteladanan tersebut bukan sekadar slogan. ASN Kemenag dituntut memiliki kualitas pribadi yang luhur dan terpuji sehingga dapat menjadi teladan bagi sesama ASN maupun masyarakat. Kode perilaku juga menekankan pentingnya akhlak terpuji serta menghindari perbuatan yang bertentangan dengan agama dan norma sosial.
Maka, ketika seorang guru PPPK Kemenag diduga terlibat dalam aktivitas hiburan di lingkungan madrasah yang dapat disaksikan peserta didik, wajar apabila publik mempertanyakan apakah aktivitas tersebut telah mempertimbangkan nilai profesionalitas dan keteladanan seorang pendidik.
Sekali lagi, hal ini bukan berarti seorang guru dilarang bergembira, mengikuti kegiatan perayaan atau menikmati hiburan.
Namun, status sebagai pendidik membawa konsekuensi moral dan profesional, terutama ketika aktivitas dilakukan di lingkungan pendidikan.
Ada perbedaan antara kegiatan rekreatif yang wajar dengan aktivitas yang dari sisi tempat, situasi, bentuk kegiatan dan keberadaan peserta didik patut dipertanyakan kepantasannya.
Karena itu, pihak MIN 1 Pesawaran perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Apakah kegiatan tersebut merupakan agenda resmi madrasah? Siapa penyelenggaranya? Apakah kepala madrasah mengetahui dan memberikan persetujuan? Dalam kapasitas apa tenaga pendidik terlibat? Mengapa peserta didik masih berada di sekitar lokasi ketika kegiatan berlangsung? Dan apakah aspek keteladanan serta lingkungan pendidikan telah menjadi pertimbangan sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan?
Khusus mengenai Dayat, perlu pula dijelaskan secara terang apakah yang bersangkutan benar merupakan guru yang bertugas di MIN 1 Pesawaran dan dalam kapasitas kedinasan apa dirinya berada serta terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kementerian Agama juga patut memberikan penjelasan apabila nantinya dipastikan bahwa yang bersangkutan merupakan ASN/PPPK Kemenag dan aktivitas tersebut memang berlangsung di lingkungan madrasah.
Apakah kegiatan tersebut sesuai dengan nilai dasar dan kode perilaku ASN Kementerian Agama, khususnya mengenai profesionalitas dan keteladanan?
Pertanyaan tersebut tidak boleh langsung dimaknai sebagai tuduhan telah terjadi pelanggaran kode etik. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tentu harus melalui pemeriksaan, klarifikasi, pembuktian dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ketiadaan kesimpulan pelanggaran etik bukan berarti publik kehilangan hak untuk mempertanyakan kepantasan sebuah aktivitas di lingkungan pendidikan.
Apalagi Kemenag Lampung sendiri sebelumnya telah menekankan pentingnya keteladanan guru dalam membentuk karakter dan akhlak peserta didik. Madrasah bukan hanya ruang untuk mentransfer ilmu, tetapi juga tempat membangun keimanan, kedisiplinan, integritas dan akhlakul karimah melalui keteladanan para pendidiknya.
Karena itu, persoalan video tersebut tidak semestinya disederhanakan menjadi perdebatan “guru boleh atau tidak berjoget”.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: ketika seorang guru berada di lingkungan madrasah dan aktivitasnya dapat disaksikan peserta didik, apakah perilaku yang ditampilkan sudah mencerminkan profesionalitas dan keteladanan seorang pendidik Kementerian Agama?
Jika kegiatan tersebut merupakan agenda resmi madrasah, maka pihak MIN 1 Pesawaran semestinya tidak keberatan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Justru keterbukaan diperlukan agar tidak muncul berbagai persepsi di tengah publik.
Jangan sampai alasan “hanya hiburan” digunakan untuk menutup ruang pertanyaan mengenai standar kepantasan dan keteladanan di lingkungan madrasah.
Sebab, seorang guru tidak berhenti menjadi figur pendidik hanya karena keluar dari ruang kelas.
Terlebih ketika berada di lingkungan madrasah dan berhadapan dengan peserta didik. Setiap tindakan orang dewasa di lingkungan tersebut berpotensi menjadi bagian dari apa yang dilihat, dipahami dan dipelajari anak-anak.
Publik tentu tidak sedang menuntut guru kehilangan hak untuk bergembira.
Publik hanya meminta kejelasan: apakah kegembiraan tersebut tetap ditempatkan dalam batas kepantasan, profesionalitas dan keteladanan yang semestinya melekat pada seorang pendidik?
Pertanyaan itu kini layak dijawab oleh pihak MIN 1 Pesawaran dan Kementerian Agama agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh mengenai video yang beredar dan tidak hanya disuguhi potongan aktivitas tanpa konteks.





