Adanya Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp.14,9 Miliar, Akhirnya Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Geledah Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) 

Lampung Tengah, Harianmetropolis.com –  

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) yang berada di Kompleks Prosida Bandarjaya Lampung Tengah pada Selasa lalu 22 September 2026. Sabtu (27/09/2026)

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan ruas Jalan Buyut Ilir – Tanggul Angin, tepatnya di sekitar samping Pabrik BW, Kabupaten Lampung Tengah.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 itu, memiliki nilai anggaran sebesar Rp14.935.000.000.

Kegiatan penggeledahan berlangsung lebih dari enam jam. Tim dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., bersama jajaran penyidik.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan dan menelusuri berbagai dokumen, surat, serta barang yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara untuk kepentingan proses pembuktian.

Dalami Spesifikasi, Volume hingga Kualitas Pekerjaan

Penyidikan kini diarahkan untuk mendalami dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak, terutama menyangkut spesifikasi, volume, dan kualitas pekerjaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., saat mendampingi Kepala Kejari Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan ini, tim penyidik sedang mendalami ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berkaitan dengan kualitas, volume, dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak,” ujar Okky.”

Menurutnya, pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan terhadap berbagai ruangan, dokumen, surat, serta barang yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian pelaksanaan pekerjaan.

Dokumen dan barang yang diamankan berkaitan dengan sejumlah tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

“Penggeledahan dan pemeriksaan ini untuk mencari alat bukti dan membuat terang suatu perkara,” kata Okky kepada awak media.

Dokumen Disita untuk Kepentingan Pembuktian

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperoleh alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.

Penyidik selanjutnya akan mendalami keterkaitan antara dokumen administrasi dan teknis dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan ketentuan serta dokumen kontrak yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Langkah penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Kejari Lampung Tengah menyatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga menegaskan komitmennya, dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara maupun daerah.

Penyidikan Masih Berjalan

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Berbagai dokumen dan barang yang diperoleh dari kegiatan penggeledahan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.

Analisis tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan ruas Jalan Buyut Ilir – Tanggul Angin.

Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, hasil penggeledahan dan penyitaan tersebut akan menjadi bagian dari materi penyidikan, untuk membuat terang perkara serta menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tandasnya.

 

(Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *