Ketua DPD MAI Pesawaran Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di MTsN 1, Minta Kemenag Terbuka

 

Pesawaran, 26 September 2026 — Ketua DPD Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran, Arif Roni yang akrab disapa Dul, mengecam keras munculnya informasi mengenai dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi di MTsN 1 Pesawaran.

Dul meminta Kanwil Kemenag Lampung dan Kemenag Pesawaran segera menindaklanjuti informasi awal tersebut dengan pemeriksaan yang serius, objektif dan menyeluruh.

“Kalau memang sudah ada informasi awal seperti ini, jangan dibiarkan. Segera ditindaklanjuti. Periksa semua pihak yang berkaitan, mulai dari siswi, orang tua, guru yang disebut, kepala madrasah, guru BK sampai saksi-saksi yang mengetahui,” tegas Dul.

Menurutnya, persoalan tersebut harus ditangani secara hati-hati karena menyangkut siswa yang masih di bawah umur. Perlindungan terhadap anak, kata Dul, harus menjadi perhatian utama selama proses klarifikasi berlangsung.

“Anak harus dilindungi. Jangan sampai anak merasa tertekan karena persoalan ini. Tetapi kita juga jangan langsung menyimpulkan guru yang disebut bersalah. Semua harus diperiksa secara objektif dan diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Dul juga meminta Kemenag terbuka mengenai langkah yang dilakukan setelah menerima informasi tersebut.

“Yang kami minta adalah keterbukaan. Bukan membuka identitas anak atau hal-hal pribadi. Tetapi masyarakat perlu tahu, apakah sudah ada pemeriksaan, siapa yang menangani, bagaimana tindak lanjutnya, dan apa hasilnya nanti,” katanya.

Ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada pernyataan bahwa laporan sedang diproses.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar ‘masih dalam proses’, kemudian setelah itu tidak ada lagi kejelasan. Kalau masih diperiksa, sampaikan masih diperiksa. Kalau tidak terbukti, jelaskan hasilnya. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan,” tegas Dul.

Dul juga menyinggung sejumlah informasi mengenai persoalan lain yang sebelumnya disebut terjadi di lingkungan Kemenag Pesawaran, termasuk dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum tenaga pendidikan maupun tenaga kependidikan.

“Jangan seperti persoalan-persoalan sebelumnya yang sampai sekarang masih menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Ada informasi mengenai oknum guru yang disebut sudah tidak lagi mengajar, tetapi status PPPK-nya belum jelas. Ada juga informasi mengenai oknum tata usaha yang berstatus PPPK dan disebut masih bekerja seperti biasa, sementara masyarakat belum mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana sebenarnya penanganan persoalan tersebut,” ungkapnya.

Namun, Dul menegaskan pernyataan tersebut bukan untuk menyimpulkan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan pelanggaran.

“Kita tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang dipertanyakan adalah proses penanganannya. Kalau memang sudah ada pemeriksaan dan keputusan, jelaskan kepada masyarakat. Kalau belum selesai, katakan belum selesai. Jangan sampai karena kurangnya keterbukaan, akhirnya muncul berbagai asumsi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut Dul, transparansi institusi sangat diperlukan terutama ketika persoalan menyangkut lingkungan pendidikan dan aparatur yang bekerja melayani masyarakat.

“Kalau semuanya jelas, masyarakat juga tidak akan membuat kesimpulan sendiri. Justru keterbukaan itu bisa mencegah munculnya berbagai spekulasi,” katanya.

Ia meminta Kanwil Kemenag Lampung tidak hanya menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak madrasah, tetapi memastikan informasi awal yang muncul benar-benar ditelusuri.

“Kanwil harus turun melihat persoalannya. Kemenag Pesawaran juga harus memberikan penjelasan mengenai langkah apa yang sudah dilakukan. Jangan menunggu persoalan menjadi semakin besar baru bergerak,” tegas Dul.

Terkait dugaan pelecehan seksual yang disampaikan seorang siswi MTsN 1 Pesawaran, Dul meminta semua pihak menahan diri dan tidak mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Ini informasi awal. Karena itu, periksa secara menyeluruh. Lindungi anak, dengarkan keterangannya, periksa pihak yang disebut dan saksi-saksi. Kalau ternyata tidak terbukti, sampaikan secara terbuka. Kalau terbukti ada pelanggaran, proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sementara itu, redaksi tidak menyimpulkan guru yang disebut dalam informasi tersebut sebagai pelaku tindak pidana. Informasi mengenai dugaan pelecehan seksual masih merupakan keterangan awal yang membutuhkan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Kanwil Kemenag Lampung, Kemenag Pesawaran, pihak MTsN 1 Pesawaran, guru yang disebut, maupun pihak lain yang berkaitan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *