Pesawaran – Persoalan dugaan tindakan bernuansa seksual di lingkungan MTsN 1 Pesawaran semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan sejumlah siswi yang menyebut seorang guru bernama Marko diduga melakukan perlakuan yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
Informasi tersebut tidak hanya berasal dari satu keterangan. Seorang siswi kelas 9 yang dalam pemberitaan ini disebut dengan nama samaran Melati mengaku pernah dipanggil guru tersebut ke sebuah ruangan yang digunakan menyimpan perlengkapan drumband.
Dalam keterangannya, Melati menyebut dirinya sempat ditanya mengenai surat panggilan orang tua. Saat dirinya menangis karena takut, guru tersebut disebut memeluk dan mencium bagian sekitar matanya.
Melati juga mengaku guru tersebut sempat berbicara mengenai kondisi keluarganya dan menawarkan diri menjadi tempat bercerita. Dalam pengakuannya, ia juga menyebut pernah mengalami perlakuan lain yang membuat dirinya tidak nyaman.
Keterangan lainnya menyebut adanya dugaan kontak fisik bernuansa seksual ketika persiapan foto ijazah. Melati mengaku bagian tubuhnya sempat tersenggol berulang kali ketika guru tersebut membantu merapikan dasinya.
Seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan dan informasi awal yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Redaksi tidak menempatkan tuduhan tersebut sebagai fakta hukum dan belum menyimpulkan kesalahan pihak mana pun.
Persoalan juga berkembang setelah muncul keterangan dari anggota keluarga Melati yang mengaku pernah berkomunikasi melalui WhatsApp dengan guru yang sama. Ia menyebut pernah mengalami kejadian yang menurutnya hampir serupa, meski tidak terdapat pengakuan mengenai kontak fisik.
Keterangan tersebut merupakan peristiwa terpisah dan tetap harus diverifikasi secara tersendiri.
Sebelumnya, dalam pemberitaan berbeda, seorang siswi kelas 7 yang menggunakan nama samaran Pelangi juga pernah muncul dengan persoalan yang melibatkan guru yang sama. Ibu Pelangi, yang dalam pemberitaan tersebut menggunakan nama samaran Jelita, sebelumnya meminta agar persoalan anaknya mendapat perhatian sehingga anak tetap merasa aman dan nyaman mengikuti pendidikan.
Rangkaian informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pihak madrasah mengetahui persoalan-persoalan tersebut dan bagaimana penanganannya.
Kepala MTsN 1 Pesawaran sebelumnya menyampaikan kepada Enmeru bahwa dirinya masih tergolong baru di madrasah tersebut dan masih mempelajari karakter para guru. Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan substantif yang menjawab seluruh dugaan yang disampaikan para siswi.
Selain dugaan tindakan bernuansa seksual terhadap siswi, Enmeru juga meminta Kementerian Agama menelusuri informasi lain yang berkembang mengenai guru yang disebut tersebut, termasuk adanya isu dugaan hubungan atau perselingkuhan.
Enmeru menegaskan, isu dugaan perselingkuhan tersebut harus dipisahkan dari dugaan pelecehan seksual terhadap siswi. Menurutnya, masing-masing persoalan harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
“Kalau memang ada informasi soal dugaan perselingkuhan, jangan langsung dianggap benar, tetapi jangan pula ditutup. Periksa. Kalau tidak benar, jelaskan kepada publik bahwa informasi itu tidak terbukti. Kalau memang ada pelanggaran, sampaikan bagaimana penanganannya,” tegas Enmeru.
Menurutnya, keterbukaan menjadi penting karena persoalan tersebut sudah berkembang di tengah masyarakat dan menyangkut lingkungan pendidikan.
“Bukan berarti semua urusan pribadi harus dibuka ke publik. Tetapi kalau persoalannya berkaitan dengan lingkungan pendidikan, etika tenaga pendidik, keamanan siswa atau dugaan pelanggaran yang dilaporkan, harus ada penjelasan resmi mengenai apa yang diperiksa dan bagaimana hasilnya,” ujarnya.
Enmeru, warga Kecamatan Kedondong sekaligus Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Kabupaten Pesawaran, meminta Kemenag tidak hanya memberikan pernyataan normatif.
Ia meminta ada kejelasan apakah laporan atau informasi tersebut sudah diterima, siapa yang melakukan pemeriksaan, siapa saja yang dimintai keterangan, apakah guru yang disebut sudah diperiksa, serta bagaimana perlindungan terhadap siswa selama proses berlangsung.
“Keterbukaan bukan berarti membuka identitas anak atau membongkar hal-hal pribadi yang tidak berkaitan. Identitas anak justru harus dilindungi. Yang harus terbuka adalah proses penanganannya. Masyarakat perlu tahu apakah persoalan ini benar-benar diperiksa atau hanya diselesaikan secara internal,” katanya.
Enmeru juga meminta seluruh pihak tidak terburu-buru memberikan vonis terhadap guru yang disebut.
“Informasi itu harus dibuktikan. Jangan langsung dianggap benar, tetapi jangan juga diabaikan. Panggil, periksa dan dengarkan satu per satu. Kalau ternyata tidak benar, sampaikan hasilnya. Kalau benar, jangan ditutup-tutupi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
“Kalau benar terjadi, pertanyaannya bukan hanya apa yang dilakukan guru yang disebut. Kita juga harus melihat, sebelumnya ada tidak informasi yang sudah diketahui pihak madrasah? Pernah ada laporan atau tidak? Bagaimana ditangani? Jangan sampai setelah ramai baru semua bergerak,” tegasnya.
Menurut Enmeru, jika dari pemeriksaan ditemukan pelanggaran etik, maka harus ada sanksi sesuai ketentuan. Namun apabila ditemukan unsur pidana, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan internal.
“Kalau setelah pemeriksaan terbukti ada tindakan yang memenuhi unsur pidana, saya minta jangan berhenti pada sanksi internal. Proses secara hukum. Kalau memang terbukti melakukan tindak pidana terhadap anak, tangkap dan proses sampai ke pengadilan. Jangan ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan seorang guru,” tegas Enmeru.
Ia juga meminta nama baik lembaga tidak dijadikan alasan untuk menutup persoalan.
“Yang harus dilindungi pertama adalah anak. Kalau terbukti bersalah, jangan sekadar dipindahkan atau diberi teguran. Kalau unsur pidananya terpenuhi, ya proses hukum,” katanya.
Namun, Enmeru kembali menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus tetap objektif.
“Kalau tidak terbukti, katakan tidak terbukti. Kalau terbukti pelanggaran etik, beri sanksi sesuai aturan. Kalau ada unsur pidana, proses hukum. Jangan ada vonis sebelum pemeriksaan, tetapi jangan pula ada pembiaran sebelum semuanya terang,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan juga harus diberikan kepada pihak yang dituduh. Jika tuduhan tidak terbukti, guru yang disebut harus memperoleh ruang untuk memberikan klarifikasi dan memulihkan nama baiknya.
“Ini bukan soal menjatuhkan seseorang. Ini soal memastikan persoalan diperiksa secara benar. Kalau tidak terbukti, jangan sampai orang dihukum oleh opini. Tetapi kalau terbukti, jangan sampai statusnya sebagai guru membuat proses berhenti di meja internal,” tegas Enmeru.
Kini sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban, mulai dari apakah seluruh keterangan siswi akan diperiksa, apakah guru yang disebut akan dimintai keterangan secara resmi, apakah informasi mengenai dugaan perselingkuhan akan ditelusuri, hingga apakah Kemenag akan membuka hasil penanganannya kepada masyarakat.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi guru yang disebut, pihak MTsN 1 Pesawaran, Kemenag Kabupaten Pesawaran maupun Kanwil Kemenag Lampung untuk memberikan penjelasan atas seluruh informasi yang diberitakan.
Yang paling penting, proses penanganan harus tetap melindungi identitas dan keamanan anak, sekaligus memberikan kesempatan yang adil kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan sebelum kesimpulan akhir dibuat.





