Usai Disorot, Kades Gerning Sebut Terima Telepon dari Kejari Pesawaran, ASWIN Terus Kawal Dugaan Pengelolaan Dana Desa 2023

 

PESAWARAN,  – Penelusuran dugaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, terus berlanjut.

Sebelumnya, Tim Investigasi Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) DPC Kabupaten Pesawaran telah mempublikasikan hasil penelusuran awal berdasarkan data yang dihimpun. Dalam pemberitaan tersebut, ASWIN menyoroti sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Sebagai bentuk pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, Tim Investigasi ASWIN telah memberikan ruang hak jawab dengan menghubungi Kepala Desa Gerning, Ahmad Sungkawa. Setelah pemberitaan terbit, Kepala Desa diketahui menghubungi salah seorang anggota tim investigasi dan meminta agar berita tersebut diturunkan (take down).

Meski demikian, Tim Investigasi ASWIN menjelaskan bahwa media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Pemerintah Desa Gerning untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab. Namun, pemberitaan tidak dapat dihapus hanya karena adanya permintaan, selama materi yang disajikan disusun berdasarkan proses jurnalistik dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum maupun Kode Etik Jurnalistik.

Komunikasi antara Tim Investigasi ASWIN dengan Kepala Desa Gerning terus berlangsung. Dalam komunikasi tersebut, Kepala Desa Gerning menyampaikan bahwa dirinya menerima telepon yang disebut berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran dan diminta hadir di kantor Kejaksaan pada Jumat, 25 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Informasi tersebut merupakan keterangan yang disampaikan langsung oleh Kepala Desa Gerning kepada Tim Investigasi ASWIN. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran mengenai maksud maupun agenda dari permintaan kehadiran tersebut.

Di sisi lain, Tim Investigasi ASWIN memastikan akan tetap melanjutkan investigasi lapangan guna mencocokkan data yang telah diperoleh dengan kondisi riil di lapangan. Hasil verifikasi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari rangkaian pemberitaan lanjutan.

Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pesawaran, Febriyansyah, menegaskan bahwa kontrol sosial terhadap penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari fungsi pers dalam mengawasi penggunaan keuangan negara.

“Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun, tetapi memastikan setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.

ASWIN juga menyatakan, apabila hasil investigasi dan verifikasi lapangan nantinya didukung bukti yang cukup serta mengindikasikan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, temuan tersebut akan disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Gerning maupun pihak terkait lainnya sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *