Dalami Dugaan Penggiringan Opini dan Penyalahgunaan Pesan Suara Pribadi, Yusnizar Siapkan Langkah Hukum

 

Pesawaran – Yusnizar menyatakan tengah melakukan pendalaman bersama timnya terhadap sejumlah pemberitaan media online dan unggahan media sosial yang menurutnya telah membentuk penggiringan opini terhadap dirinya. Pendalaman tersebut juga mencakup dugaan penyalahgunaan pesan suara (voice note) WhatsApp yang dikirim sebagai komunikasi pribadi, namun kemudian digunakan sebagai materi konten di media sosial.

Menurut Yusnizar, persoalan tersebut bermula saat dirinya bertamu di rumah Rohim, warga Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Dalam pertemuan itu hadir beberapa tamu, salah satunya memperkenalkan diri berasal dari Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, serta menunjukkan kartu tanda anggota organisasi yang menurut pengakuannya merupakan Laskar Merah Putih (LMP).

Usai pertemuan tersebut, Yusnizar mengaku melakukan konfirmasi kepada pengurus organisasi LMP tingkat Provinsi Lampung mengenai identitas organisasi yang ditunjukkan saat pertemuan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya saat itu, ia kemudian membuat video imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan organisasi tersebut.

“Video itu dibuat berdasarkan informasi yang saya peroleh saat itu. Tujuannya sebagai bentuk kehati-hatian kepada masyarakat, bukan untuk menyerang pribadi seseorang,” ujar Yusnizar.

Namun setelah video tersebut dipublikasikan, menurut Yusnizar, justru muncul sejumlah rilis berita dan unggahan media sosial yang menyebut namanya secara langsung. Ia menilai judul maupun isi pemberitaan tersebut lebih banyak memuat opini dan narasi yang menggiring persepsi publik daripada menyajikan fakta secara utuh dan berimbang.

Merasa pemberitaan tersebut tidak menggambarkan kronologi secara lengkap, pada 21 Juni 2026 Yusnizar mengaku telah menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi melalui media massa. Dalam klarifikasi tersebut ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan intimidasi maupun ancaman terhadap siapa pun. Ia juga menjelaskan bahwa intonasi berbicara masyarakat Lampung pada umumnya terdengar lebih tegas sehingga tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk kemarahan atau ancaman.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa pada saat pertemuan di rumah Rohim, pembahasan memang berkaitan dengan identitas organisasi yang diperkenalkan oleh lawan bicaranya, sehingga menurutnya konteks tersebut seharusnya disampaikan secara utuh kepada publik.

“Sebagai pihak yang diberitakan, saya telah menggunakan hak jawab agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang. Namun setelah itu justru kembali muncul pemberitaan dan berbagai unggahan yang menurut saya masih membangun opini terhadap diri saya,” katanya.

Yusnizar juga menyoroti penggunaan pesan suara WhatsApp yang sebelumnya ia kirimkan sebagai komunikasi pribadi kepada pihak yang bersangkutan.

Menurutnya, sekitar 2 Juli 2026, akun TikTok @ragam_media, yang menurut pengetahuannya dikelola oleh pihak yang sama berdasarkan sejumlah unggahan video pribadinya, mengunggah video yang memuat pesan suara tersebut.

“Pesan suara itu saya kirim secara pribadi melalui WhatsApp, bukan untuk dipublikasikan. Namun kemudian diduga dipotong, diedit, dipadukan dengan gambar, pemberitaan, serta narasi lain yang tidak berkaitan dengan isi pembicaraan saya sehingga menghasilkan konteks yang berbeda dari maksud sebenarnya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Yusnizar juga mengaku menemukan adanya video hasil edit yang menampilkan seolah-olah Presiden Republik Indonesia sedang membacakan pemberitaan mengenai dirinya. Video tersebut kemudian dikirimkan kepadanya.

“Dalam pandangan kami, video tersebut dapat memberikan kesan seolah-olah Presiden benar-benar membahas persoalan saya. Padahal yang saya terima adalah video hasil edit. Dalam rangkaian peristiwa yang sedang kami dalami, hal tersebut patut menjadi perhatian karena menurut kami dapat memperkuat penggiringan opini dan memberikan tekanan psikologis. Namun, penilaian mengenai motif maupun unsur hukumnya sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, Yusnizar juga mengaku menemukan unggahan yang menampilkan sebuah surat yang dikaitkan dengan dirinya.

“Saya tidak pernah membuat surat sebagaimana yang ditampilkan dalam unggahan tersebut. Hal itu juga menjadi bagian dari materi yang sedang kami inventarisasi sebagai barang bukti,” katanya.

Saat ini, bersama timnya, Yusnizar mengaku sedang mengumpulkan seluruh alat bukti, mulai dari rilis berita, judul pemberitaan, unggahan TikTok, video hasil edit, penggunaan pesan suara WhatsApp, hingga dokumen dan bukti elektronik lainnya.

“Kami tidak ingin membalas dengan membangun opini tandingan. Kami memilih menempuh jalur hukum. Apabila hasil pendalaman menunjukkan adanya dasar hukum dan didukung alat bukti yang cukup, kami akan menggunakan hak kami sebagai warga negara untuk melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Yusnizar berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan suatu persoalan hanya berdasarkan potongan video, judul berita, atau narasi yang beredar di media sosial.

“Kami menghormati kebebasan pers dan kebebasan berpendapat. Namun kebebasan tersebut juga harus dijalankan dengan menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, serta tidak menghakimi seseorang sebelum adanya kepastian hukum. Biarlah proses hukum berjalan dan aparat penegak hukum yang menilai berdasarkan fakta dan alat bukti,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *