Pesawaran – Polemik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus menjadi perhatian publik. Perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh seorang pelapor terhadap dua akun media sosial yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.
Seiring berjalannya proses, perkara tersebut berkembang menjadi perdebatan di ruang publik. Berbagai pemberitaan dan unggahan media sosial bermunculan, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan laporan tersebut. Bahkan, setelah muncul komentar dari salah satu akun media sosial yang menyebut laporan itu sebagai “hoaks”, pelapor kembali menerbitkan rilis berita lanjutan yang menegaskan laporannya benar-benar telah diterima oleh Polda Lampung.
Di sisi lain, terdapat pula pihak yang menilai sejumlah pemberitaan yang beredar justru lebih banyak berisi opini, klaim sepihak, bahkan penggunaan dokumen yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan substansi pemberitaan. Kondisi tersebut memicu perdebatan yang semakin meluas di media sosial.
Menanggapi situasi itu, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriansyah, mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan media sebagai arena saling menyerang maupun menggiring opini publik.
> “Saya mengajak kedua belah pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan saling mengklaim paling benar dan jangan saling menggiring opini. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Febriansyah.
Ia menegaskan, setiap perkara memiliki tahapan hukum yang harus dihormati. Menurutnya, laporan polisi yang diterima penyidik maupun dokumen perkembangan penanganan perkara bukan berarti telah membuktikan seseorang bersalah.
> “Laporan polisi adalah pintu masuk proses hukum. Begitu pula SP2HP hanya merupakan surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. Selama proses masih berjalan, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Febriansyah juga mengingatkan media massa agar tetap berpegang pada prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan tidak memperkeruh suasana dengan narasi yang dapat menimbulkan persepsi seolah-olah perkara telah selesai diputus.
> “Media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi. Jangan sampai pemberitaan justru memancing kegaduhan atau membentuk opini yang mendahului proses hukum. Berikan ruang yang seimbang kepada semua pihak dan sajikan fakta secara utuh,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Febriansyah mengajak seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang berselisih, untuk menahan diri dan menjaga kondusivitas daerah.
> “Jangan bikin gaduh di Bumi Andan Jejama. Hormati proses hukum, hormati etika jurnalistik, dan mari bersama menjaga situasi tetap kondusif. Siapa yang benar atau salah nantinya akan ditentukan melalui proses hukum, bukan melalui perang narasi di media maupun media sosial,” pungkasnya.
[7/7, 20.38] Enmeru: —
Ketua DPC ASWIN Pesawaran Imbau M. Ikbaluddin dan Yusnizar Alias Yus Garuda Hormati Proses Hukum: Jangan Bikin Gaduh di Bumi Andan Jejama
Pesawaran – Polemik dugaan pencemaran nama baik yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung terus menjadi perhatian publik. Perkara tersebut berawal dari laporan M. Ikbaluddin terhadap Yusnizar alias Yus Garuda yang saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Seiring berjalannya proses hukum, polemik tidak hanya berlangsung dalam ruang penyidikan, tetapi juga berkembang di media online dan media sosial. Berbagai rilis berita, tanggapan, hingga komentar publik bermunculan dan memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Salah satunya setelah muncul komentar yang menyebut laporan tersebut sebagai hoaks. Menanggapi hal itu, pihak pelapor kembali menerbitkan rilis lanjutan mengenai perkembangan laporannya. Di sisi lain, pihak terlapor juga menyampaikan bantahan terhadap sejumlah narasi yang dinilai dapat membentuk opini publik sebelum adanya kepastian hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPC Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pesawaran, Febriansyah, mengimbau M. Ikbaluddin selaku pelapor dan Yusnizar alias Yus Garuda selaku terlapor agar sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
> “Saya mengimbau kepada Saudara M. Ikbaluddin sebagai pelapor dan Saudara Yusnizar alias Yus Garuda sebagai terlapor agar sama-sama menghormati proses hukum. Jangan saling mengklaim paling benar, jangan saling membangun opini, dan jangan menjadikan media sebagai ruang untuk saling menyerang. Serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegas Febriansyah.
Menurutnya, setiap perkara memiliki mekanisme dan tahapan yang harus dihormati. Oleh karena itu, masyarakat juga diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan narasi yang berkembang di ruang publik.
> “Laporan polisi merupakan awal dari proses hukum, bukan akhir dari proses tersebut. Begitu pula setiap perkembangan perkara tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Semua memiliki tahapan yang harus dilalui hingga adanya kepastian hukum,” ujarnya.
Sebagai organisasi profesi wartawan, ASWIN juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap mengedepankan prinsip jurnalistik dengan menyajikan informasi secara akurat, berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah.
> “Media memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Jangan sampai pemberitaan atau penggunaan dokumen tertentu justru menimbulkan persepsi yang berbeda dari fakta hukum yang sedang berproses. Informasi harus disampaikan secara utuh dan berimbang agar tidak memicu kegaduhan,” katanya.
Febriansyah berharap polemik tersebut tidak terus berkembang menjadi perang opini yang dapat mengganggu kondusivitas di Kabupaten Pesawaran.
> “Saya mengajak Saudara M. Ikbaluddin dan Saudara Yusnizar alias Yus Garuda untuk sama-sama menahan diri. Jangan bikin gaduh di Bumi Andan Jejama. Siapa yang benar dan siapa yang salah biarlah ditentukan melalui proses hukum, bukan melalui perang narasi di media maupun media sosial. Hormati proses hukum, hormati etika jurnalistik, dan mari bersama menjaga kondusivitas daerah,” pungkasnya.
(Tim)





