Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. Membuka Kegiatan Sosialisasi Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang di Selenggarakan di Aula Sanika Satyawadha Polres Metro

Kota Metro,Harianmetropolis.com – 

Dalam upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta meningkatkan kualitas penegakan hukum di bidang pemberantasan narkotika, Polres Metro menggelar Sosialisasi Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sanika Satyawadha Polres Metro dan diikuti oleh personel Polres Metro beserta polsek jajaran. Rabu, (11/02/26).

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber kompeten, Ari Kurniawan, S.Si., M.A., Penyuluh Ahli Muda BNN Kota Metro, yang memberikan pemaparan secara komprehensif mengenai substansi undang-undang, dinamika penyalahgunaan narkotika, serta strategi penanganan yang berbasis pada pendekatan hukum dan kemanusiaan.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolres Metro Polda Lampung, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa pemahaman yang utuh terhadap regulasi merupakan fondasi utama dalam setiap tindakan kepolisian, khususnya dalam menangani perkara narkotika yang memiliki kompleksitas tinggi.

“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bukan sekadar norma hukum, tetapi menjadi pedoman strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Saya berharap seluruh personel dapat memahami secara mendalam setiap ketentuan, mulai dari unsur tindak pidana, klasifikasi narkotika, hingga mekanisme rehabilitasi, sehingga dalam pelaksanaan tugas mampu bertindak secara profesional, proporsional, dan berintegritas,” tegas AKBP Hangga Utama Darmawan.

Dalam pemaparannya, Ari Kurniawan menjelaskan secara rinci mengenai penggolongan narkotika berdasarkan undang-undang, perbedaan konstruksi hukum antara pengguna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan pengedar, serta pentingnya penerapan asas ultimum remedium dan restorative justice dalam konteks tertentu.

Ia juga menekankan bahwa pendekatan penanganan narkotika tidak hanya berorientasi pada represif semata, tetapi juga harus mengedepankan aspek preventif dan rehabilitatif.

Selain itu, dijelaskan pula tentang kewenangan penyidik, prosedur penyitaan dan pemusnahan barang bukti, koordinasi lintas lembaga, serta urgensi sinergi antara Polri dan BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Diskusi interaktif yang berlangsung menunjukkan antusiasme peserta dalam memperdalam pemahaman terhadap berbagai dinamika kasus yang kerap ditemui di lapangan.

Kapolres Metro juga menegaskan bahwa tantangan pemberantasan narkotika semakin kompleks seiring perkembangan modus operandi pelaku yang semakin canggih dan terorganisir. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas personel melalui kegiatan edukatif seperti ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ketahanan institusi.

“Kita harus adaptif terhadap perkembangan zaman dan modus kejahatan. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap pelaku peredaran gelap, namun terhadap korban penyalahgunaan perlu dilakukan pendekatan yang tepat sesuai ketentuan perundang-undangan. Profesionalisme dan integritas adalah kunci,” tambah Kapolres.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Metro menunjukkan komitmennya dalam membangun institusi yang tidak hanya kuat secara operasional, tetapi juga kokoh secara konseptual dan yuridis. Diharapkan, seluruh personel memiliki kesamaan persepsi dan ketajaman analisis hukum dalam setiap penanganan perkara narkotika, sehingga upaya pemberantasan dapat berjalan efektif, berkeadilan, dan memberikan dampak positif bagi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *