Dianggap Mencemarkan Nama Baik, Neti Damayanti Bersiap Melaporkan Akun Aghni Afiya Mulki ke Polisi

 

Lampung, – Sdri. Neti Damayanti menyatakan keberatan dan mengecam keras tindakan akun media sosial facebook Aghni Afiya Mulki di group Pasar Online Kedondong (yang dioperasikan oleh Sdr. Aghni Afiya Mulki) atas unggahan yang diduga kuat mengandung unsur pencemaran nama baik. 01/10/2025
Unggahan yang dipublikasikan pada 30 September 2025 tersebut memuat identitas lengkap Sdri. Neti Damayanti dan disertai dengan tuduhan yang merusak kehormatan dan nama baiknya di hadapan publik. Tindakan menyebarluaskan masalah utang-piutang pribadi ke media sosial adalah pelanggaran terhadap privasi dan hukum.
Pemulihan Nama Baik Dianggap Belum Memadai
Sdri. Neti Damayanti mengakui bahwa terduga pelaku telah membuat unggahan klarifikasi dan permintaan maaf di laman Facebook mereka. Namun, ia menilai pemulihan nama baik yang dilakukan secara sepihak dan terbatas tersebut belum cukup untuk menghapus kerugian moral dan sosial yang telah ia derita.
“Masalah utang-piutang adalah ranah Hukum Perdata dan akan saya selesaikan secara bertanggung jawab. Namun, metode penagihan yang dilakukan dengan menyebar aib dan mencemarkan nama baik saya di media sosial adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang ITE,” tegas Neti Damayanti.
Laporan Polisi Akan Dibuat
Untuk melindungi hak-haknya dan memberikan efek jera, Sdri. Neti Damayanti telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Saya akan segera melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Saya berharap penegak hukum dapat menindak tegas tindakan debt collector online yang menyalahgunakan media sosial untuk melakukan penghinaan dan perusakan reputasi,” lanjutnya.
Rencana laporan ini juga ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas agar tidak menjadikan masalah utang sebagai dalih untuk melanggar hukum, khususnya terkait UU ITE.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *