Pesawaran – Proyek pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Satu Atap 2 Pesawaran di Jl. Brawijaya, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, diduga sengaja menutupi informasi publik.
Di lokasi proyek, tidak ditemukan papan informasi resmi, sehingga masyarakat tidak mengetahui pihak pelaksana, nilai proyek, maupun sumber dana. Kondisi ini jelas melanggar hukum dan menimbulkan dugaan upaya mengelabui publik, seolah masyarakat hanya cukup menerima bangunan tanpa hak untuk mengawasi.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Tegas
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan keterbukaan informasi publik untuk proyek yang dibiayai negara atau daerah.
- PP No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU KIP menegaskan pemasangan papan informasi di lokasi proyek publik.
- Pasal 52 UU KIP: Pejabat publik yang menghalangi hak masyarakat atas informasi dapat dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp 50 juta.
- Ketidakpatuhan terhadap kewajiban transparansi juga dapat diproses sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana korupsi, apabila terdapat indikasi penyimpangan penggunaan dana publik.
Peran Masyarakat dan Fungsi Papan Informasi.
Papan informasi bukan sekadar formalitas hukum, tetapi alat utama agar masyarakat dapat mengawasi kualitas bangunan sesuai anggaran. Dengan papan informasi, masyarakat dapat menilai:
- Apakah dana publik digunakan tepat sasaran.
- Kualitas konstruksi sesuai dengan anggaran yang tersedia
- Tidak terjadi praktik penyimpangan, kolusi, atau penutupan fakta.
Masyarakat diingatkan bahwa pengawasan proyek adalah kewajiban bersama, dan setiap dugaan pelanggaran akan menjadi tanggung jawab hukum pihak pelaksana dan aparat terkait.
Tuntutan Tegas
- Pihak berwenang di Kabupaten Pesawaran harus segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran keterbukaan informasi ini.
- Papan informasi proyek harus langsung dipasang, lengkap dengan nama pelaksana, nilai kontrak, dan sumber dana.
- Pihak pelaksana dan aparat yang lalai dalam memenuhi kewajiban transparansi akan diperiksa secara hukum, dan dapat dikenai pidana sesuai ketentuan UU KIP maupun undang-undang terkait.
Jika kewajiban ini tetap diabaikan, masyarakat akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Komisi Informasi Publik, dan aparat penegak hukum. Peringatan ini menegaskan bahwa setiap upaya menutup-nutupi fakta adalah tanggung jawab hukum penuh pihak pelaksana dan pejabat terkait, dan tidak akan ditoleransi. (Mr.u)