“Duit Bicara, Hukum Bisu: Skandal Tambang Ilegal di Ongka Malino”

FOTO : ISTIMEWA

Parigi Moutong – Harianmetropilis.com, Aktivitas PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, makin TERANG-TERANGAN. Meski ILEGAL, tambang ini terus berjalan tanpa hambatan hukum. Warga mulai percaya, KEKUATAN UANG menjadi tameng utama di balik KEBALNYA PELAKU dari jerat hukum.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah ALAT BERAT masih beroperasi. Bongkahan tanah terus diolah demi mengeruk emas. Ironisnya, tak terlihat tanda-tanda PENEGAKAN HUKUM. Warga pun geram—karena aparat dan pejabat seolah BUTA DAN TULI.

“Kalau tambang ilegal bisa jalan seenaknya, itu artinya ada UANG YANG BERMAIN. Di sini HUKUM KALAH SAMA DUIT,” ucap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Banyak yang menduga, para pelaku PETI tidak bekerja sendiri. Di belakang mereka, diyakini ada “ORANG KUAT” yang punya KUASA DAN KONEKSI. Dugaan itu diperkuat dengan tidak adanya tindakan hukum meski aktivitas tambang sudah berlangsung lama.

Menurut beberapa sumber, operasi tambang bahkan sempat dihentikan beberapa waktu lalu, namun hanya sebentar. Setelah itu, aktivitas kembali berjalan seperti biasa—LEBIH BESAR, LEBIH TERBUKA.

“Ini bukan sekadar pembiaran, tapi sudah masuk ke DUGAAN SISTEMATIS. Kalau tidak ada yang MEMBEKINGI, pasti sudah ditindak dari dulu,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada TANGGAPAN RESMI dari KEPOLISIAN, PEMERINTAH DESA, maupun PIHAK DAERAH. Warga pun makin pesimistis akan keadilan.

“Kami cuma rakyat kecil, tak bisa apa-apa. Tapi kami ingin suara ini didengar: JANGAN BIARKAN UANG MEMBELI HUKUM,” tutup warga tersebut.

Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas tambang emas ilegal ini diduga kuat menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis SOLAR SUBSIDI. BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan untuk sektor PERTANIAN, NELAYAN, dan TRANSPORTASI PUBLIK, justru dipakai untuk menjalankan ALAT BERAT tambang ilegal.

“Solar subsidi itu HAK RAKYAT KECIL. Tapi sekarang malah dipakai untuk TAMBANG HARAM. Kami antre di SPBU, mereka bisa isi dalam jumlah besar,” kata seorang warga lainnya.

Penggunaan solar subsidi untuk keperluan tambang melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang MINYAK DAN GAS BUMI, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana MAKSIMAL 6 TAHUN PENJARA dan denda HINGGA Rp60 MILIAR.

Potensi KERUGIAN NEGARA pun tidak kecil. Satu unit alat berat bisa menghabiskan 200–300 LITER SOLAR PER HARI. Jika ada lima alat berat beroperasi, kerugian subsidi bisa mencapai BELASAN JUTA RUPIAH SETIAP HARI.

Tak hanya itu, praktik ini juga menciptakan KELANGKAAN BBM di masyarakat, MENINGKATKAN HARGA, dan memperlebar KESENJANGAN EKONOMI. Warga merasa dirugikan secara langsung oleh sistem yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *