Wacana Revisi Perda No.7 dan No.8 Tahun 2005 Hadir, SAPMA PP: Usulan putus asa , dapat merusak moral anak bangsa!

Kota Tangerang – Wacana Revisi Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

 

Wacana revisi kedua Perda tersebut banyak di tentang oleh banyak pihak. Karena dianggap tidak sesuai dengan nilai yang dibawa oleh Kota Tangerang itu sendiri.

 

Ketua Formatur SAPMA PP Kota Tangerang, Roni Zaenuri buka suara prihal wacana tersebut. Menurutnya wacana tersebut adalah kebijakan yang kurang tepat dan jelas akan merusak generasi di Kota Tangerang.

 

“Wacana ini sangat tidak masuk akal, apalagi Kota Tangerang sebagai Kota yang akhlaqul Karimah, Perda itu sebagai fundamental bahwa kita masih memegang hal tersebut, jadi jika sudah direvisi berarti sama saja Pemkot mendegradasi semboyan tersebut,” ujar Ketua Formatur SAPMA PP Kota Tangerang, Jumat (16/1/2026).

 

Roni, juga menambahkan bahwa harusnya pemerintah itu menjaga nilai luhur, bukan memberikan draft yang menghilangkan citra diri identitas Kota Tangerang.

 

“Pemerintah Kota Tangerang harusnya lebih tahu, mana perda yang harusnya di utamakan, bukan malah mengajukan revisi perda yang merusak citra diri kota tercinta kita ini,” tambahnya.

 

Diketahui bahwa kedua perda tersebut sudah masuk dalam Prolegda tahun 2026. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang.

 

Maka dari itu, Roni dengan tegas menolak dan meminta DPRD Kota Tangerang untuk mengehentikan pembahasan kedua Perda tersebut.

 

“Revisi Perda sudah masuk di Prolegda, maka DPRD Kota Tangerang harus berhenti membahasnya karena akan mencederai nilai luhur kita, apapun alasannya. Tidak ada kompromi dari alasan apapun, karena ini demi Kota Tangerang,” tegasnya.

 

Ketua Formatur SAPMA PP Kota Tangerang, menjelaskan bahwa apa yang kita tekankan ini jelas dengan hasil kajian dan survey yang dilakukan.

 

“Ini hasil kajian dan survey kawan-kawan SAPMA, jadi dimohon dengan tegas agar tidak dibahas, apalagi sampai di sahkan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *