Tragedi Lakantas di Soekarno Hatta: Keluarga Korban Cari Keadilan, Sopir Truk Tak Ditahan

Bandar Lampung – Keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, melaporkan dugaan ketidakadilan penanganan perkara kepada Komisi III DPR RI dan Kapolda Lampung. Laporan tersebut dilakukan karena sopir truk tangki minyak sawit yang menabrak korban hingga meninggal dunia tidak ditahan oleh aparat penegak hukum.

Korban diketahui bernama Dodi Mirzon (37). Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, di Jalan Soekarno Hatta. Saat itu korban sedang menjalankan tugas mengawal mobil tangki bermuatan minyak sawit dari Jalan Insinyur Sutami menuju PT Sumber Indah Perkasa. Di tengah perjalanan, mobil tangki yang dikawal terhalang kabel listrik yang melintang di jalan. Korban kemudian turun untuk membenarkan kabel tersebut, namun terpeleset dan jatuh ke badan jalan.

Nahas, pada saat bersamaan datang mobil truk tangki bermuatan minyak sawit milik PT Waykanan Sawitindo Mas dari arah berlawanan yang dikemudikan Sukriyono. Ban belakang truk tersebut melindas tubuh korban hingga menyebabkan Dodi Mirzon meninggal dunia di lokasi kejadian.

Istri korban, Prawita Purnama Kani (36), pada Rabu, 18 Februari 2026, mendatangi Polda Lampung dan Bidpropam Polda Lampung untuk mencari keadilan. Ia juga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung karena sopir truk yang menabrak suaminya tidak dilakukan penahanan.

“Di sini saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya, karena pelaku (sopir) yang menabrak suami saya tidak ditahan, sepengetahuan kami selaku pihak korban,” ujar Prawita kepada wartawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sempat mengutus perwakilan untuk mengajukan perdamaian dengan menawarkan uang sebesar Rp13 juta, yang dilakukan saat dirinya masih dalam kondisi sangat berduka. Selain itu, Prawita menyebut bahwa pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya telah tiga kali meminta surat perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), namun hingga kini tidak diberikan oleh penyidik Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Kuasa hukum keluarga korban dari LBH Pesenggiri, Satrya Surya Pratama,

menegaskan bahwa pihaknya menilai penanganan perkara ini penuh kejanggalan dan minim transparansi. Menurutnya, tidak adanya penahanan terhadap pengemudi serta tidak diberikannya informasi perkembangan perkara menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan bagi keluarga korban.

Satrya menambahkan bahwa perbuatan pengemudi truk tersebut telah diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban masih menunggu kejelasan proses hukum serta tindakan tegas dari aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan bagi almarhum Dodi Mirzon dan keluarganya yang kini harus menanggung duka mendalam, termasuk tiga orang anak yang ditinggalkan dalam usia masih kecil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *