Tolak Kediktatoran Modern! LSM Trinusa Serukan Perlawanan atas Perpanjangan Masa Jabatan DPRD

Lampung – Fakih Fakhrozi, Sekretaris Jenderal LSM Trinusa Provinsi, menyampaikan kritik keras terhadap rencana perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tanpa melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap suara rakyat dan dapat dinilai sebagai tindakan penipuan.

 

“Penambahan masa jabatan anggota DPRD tanpa melibatkan keputusan rakyat sama saja dengan mengkhianati mandat demokrasi. Rakyat berhak menentukan siapa yang mewakili mereka, bukan segelintir elite yang memperpanjang kekuasaan secara sepihak,” tegas Fakih dalam pernyataan resminya, [01/07/2025].

 

LSM Trinusa menilai, langkah ini mencerminkan praktik oligarki yang semakin menggerus prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Fakih menegaskan bahwa perpanjangan jabatan tanpa melalui mekanisme pemilihan atau konsultasi publik bertentangan dengan semangat reformasi dan keadilan politik.

 

“Jika memang ada niatan memperpanjang masa jabatan, harus ada proses yang melibatkan rakyat, baik melalui referendum, evaluasi kinerja, atau mekanisme lain yang demokratis. Tanpa itu, ini hanya upaya mempertahankan kekuasaan dengan mengorbankan hak konstituen,” tambahnya.

 

LSM Trinusa mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut serta mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan strategis. Mereka juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis mengawasi kebijakan-kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak demokratis warga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *