Mesuji, Lampung – Dugaan praktik mafia BBM subsidi mencuat di SPBU Pertamina yang berada di Jalan Raya Wira Laga, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Awak media mendapati seorang pria leluasa melakukan pengisian Pertalite menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi membawa lima drum kecil berkapasitas kurang lebih 50 liter per drum.
Pengisian dilakukan berulang kali dalam satu waktu, tanpa terlihat adanya pembatasan atau teguran dari petugas. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada pembiaran terstruktur?
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut praktik “pengecoran” BBM subsidi di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Modusnya terbilang klasik—mengisi berulang menggunakan kendaraan modifikasi, kemudian BBM diduga dikumpulkan untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi. Jika benar, praktik ini bukan sekadar pelanggaran tata kelola, melainkan berpotensi masuk kategori tindak pidana distribusi ilegal BBM subsidi.
Lebih jauh, beredar informasi di lapangan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AD bernama Yogi, yang disebut bertugas di lingkungan satuan di bawah Kodam II/Sriwijaya. Nama tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memberi “backup” sehingga aktivitas berjalan tanpa hambatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari institusi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Media ini menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyebutan nama dilakukan dalam konteks informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan temuan awal di lapangan. Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak yang disebut.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Jika terbukti ada unsur kerja sama, pembiaran, atau perlindungan oleh pihak tertentu, maka pertanggungjawaban pidana dapat diperluas sesuai peran dan keterlibatan masing-masing.
Ironisnya, di saat masyarakat kecil kerap dibatasi pembelian dan harus antre panjang untuk mendapatkan BBM subsidi, dugaan praktik pengecoran dalam jumlah besar justru terjadi terang-terangan. Pertanyaan publik kini mengarah pada sistem pengawasan internal SPBU dan distribusi oleh Pertamina Patra Niaga: apakah mekanisme kontrol berjalan efektif, atau ada celah yang sengaja dibiarkan?
Awak media masih melakukan penelusuran lanjutan dan berupaya mengonfirmasi kepada pengelola SPBU, pihak Pertamina, serta institusi TNI terkait nama yang disebut. Perkembangan berikutnya akan disampaikan setelah ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.





