Soal Adanya ‘Rekomendasi’ Kerjasama Media, DPD SPRI Surati BPK RI Perwakilan Sulut

Harianmetropolis.com

Manado – Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) menyambangi Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (3/6/2025).

‎Kedatangan Pengurus DPD SPRI ke BPK RI Perwakilan Sulut dalam rangka menyampaikan surat resmi permintaan klarifikasi No. 001/SPK/DPD-SPRI-71/2025.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut mempertanyakan perihal adanya surat Rekomendasi BPK RI yang mengharuskan perusahaan media terverifikasi Dewan Pers dalam perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

‎Langkah tersebut diambil sebagai respon atas pernyataan Kadis DKIPS Evan Steven Liow di media, juga pada saat acara sosialisasi kerjasama pemerintah dengan media beberapa waktu lalu.

‎”Supaya tidak simpang siur, maka langkah ini diambil agar bisa mendapatkan titik jelasnya,” ujar Wakil Ketua DPD, Ramadhianto Machmud didampingi Sekretaris DPD SPRI, Zulkifli Liputo di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut.

‎Liputo berharap surat DPD SPRI kepada BPK RI dijawab secepatnya, agar bisa menjernihkan tali kusut pernyataan Kadis DKIPS yang menyatakan benar adanya surat rekomendasi BPK RI sebagai dasar formal perjanjian kerjasama pemerintah bersama media.

‎”Mudah-mudahan secepatnya ada jawaban, sehingga kami (DPD SPRI) bisa mengafirmasi apa yang disampaikan Kadis DKIPS soal perjanjian kerjasama pemerintah dengan media,” kata Zulkifli Liputo. (LS/TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *