Harianmetropolis.com, Kabupaten Tangerang – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal mencuat di lingkungan PT Laksana Agung, yang berlokasi di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Perusahaan ini diduga memanfaatkan solar ilegal untuk kebutuhan operasional alat berat, yang jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Temuan ini terungkap pada Kamis, 19 Juni 2025, saat tim investigasi dari media mendatangi lokasi dan menemukan adanya dugaan aktivitas pengisian BBM solar ke alat berat jenis beco , diduga proses pengisian dilakukan melalui kempu berkapasitas sekitar satu ton yang diletakkan di atas mobil pick up .
Pada saat dikonfirmasi, sopir kendaraan tersebut mengaku hanya bertugas mengantar dan mengisi bahan bakar, tanpa mengetahui detail mengenai jenis maupun asal-usul solar yang digunakan.
“Saya cuma disuruh antar dan isi ke alat berat. Kalau soal solar-nya, langsung saja ke kantor pemasaran,” ucapnya singkat, disinyalir sembari menolak menyebutkan identitas dirinya.
Beberapa saat kemudian, seorang petugas keamanan perusahaan datang dan mengarahkan tim investigasi ke kantor pemasaran. Namun, hingga beberapa waktu menunggu, diduga tidak ada satu pun perwakilan manajemen yang bersedia memberikan klarifikasi. Di lokasi hanya tampak sejumlah pria berpakaian sipil yang disinyalir mengaku sebagai petugas keamanan dan seorang pria berbadan besar yang diduga mengaku sebagai petugas gudang.
Lebih lanjut, ketika diminta menunjukkan dokumen legal terkait pengadaan dan pemanfaatan solar, seperti surat pembelian resmi atau izin penggunaan BBM untuk industri, pihak perusahaan disinyalir tidak mampu memperlihatkannya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut menggunakan solar ilegal untuk kebutuhan operasional alat beratnya.
Di tempat terpisah, Ahmad Setiawan atau yang akrab di sapa Iwan Gendut selaku Sekjen DPP LSM GPRUKK mengucapkan, terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM tersebut
” Apabila betul adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Subsidi dan Non Subsidi yang sudah diatur dalam beberapa pasal undang -undang, terutama pasal utama yang mengatur adalah Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ( UU Migas ) ,yang telah beberapa kali mengalami perubahan , termasuk dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja . Pasal ini mengatur tentang pidana dan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 Milyar bagi pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi, ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kami sebagai sosial kontrol berharap adanya tindakan yang tepat, merujuk kepada UU Migas kepada pihak instansi terkait dengan adanya temuan dugaan penggunaan BBM dalam lingkungan PT Laksana Agung di pakuhaji, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, jelasnya.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Laksana Agung terkait adanya dugaan temuan tersebut.
Diduga Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai upaya pemerintah dalam menertibkan distribusi dan penggunaan BBM subsidi maupun non-subsidi.
Publik pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM ilegal ini.