Harianmetropolis.com, Kota Tangerang – Satuan pamong praja kota tangerang kembali mengamankan ratusan botol minuman berakhol dan berbagai macam merek, peraturan daerah no 7 tahun 2005 pelarangan peredaran dan penjualan minuman berakhol di wilayah kota tangerang Selasa 21/10/24, kemarin
ratusan botol minuman berakhol didapat dari hasil penyisiran di warung jamu, yang kedapatan menjual dan mengedarkan minuman berakhol di wilayah kecamatan karawaci dan kecamatan neglasari.
Satpol PP kota tangerang akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penjualan minuman berakhol, sebagai bukti komitmen satpol PP dalam menegakkan Perda di kota tangerang.
hasil bukti yang di dapat akan di bawa ke kantor satpol PP untuk di amankan dan di data oleh PPNS sebelum dilakukan sidang tindak pindana ringan (Tipiring) di pengadilan negeri Tangerang.
saksi terkait pelanggaran perda no 7 tahun 2005, dendanya sampai lima puluh juta jika tidak sanggup akan di ganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Kemudian barang bukti ini disidang tipiring, untuk di serahkan ke kejaksaan untuk disita dan di musnahkan .
(Bob / Dadang & Akay)