Resmi! dr. Wilmar Delano Sidabutar Polisikan Bupati Samosir Atas Dugaan “Keterangan Palsu Dalam Akta Autentik”

Harianmetropolis.com

Samosir, Kamis, 04 September 2025

Bacaan Lainnya

Tidak terima dirinya diberhentikan dr. Bilmar Delano Sidabutar resmi melaporkan Bupati Samosir ke Kepolisian Resor (Polres) Samosir atas dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Tuduhan ini, jika terbukti, dapat melanggar Pasal 266 KUHP. Laporan disampaikan melalui mekanisme pengaduan masyarakat (DUMAS)

Pelapor: dr. Bilmar Delano Sidabutar, mantan PNS.
Terlapor: Bupati Samosir.
Pihak lain: Beberapa PNS Puskesmas Harian yang disebut terlibat dalam instruksi pengambilan atau pemindahan barang inventaris. Polisi bertugas memverifikasi dokumen dan menyelidiki laporan.

 

Laporan diajukan pada 5 Juni 2025. Keputusan Bupati yang dipermasalahkan adalah Keputusan Nomor 233 Tahun 2024. Kronologi pelanggaran diduga terjadi sejak penerbitan keputusan tersebut hingga pemberhentian dr. Bilmar sebagai PNS.

Peristiwa terkait terjadi di Kabupaten Samosir, khususnya Puskesmas Harian dan lingkungan pemerintahan daerah. Laporan resmi diserahkan di Kantor Polres Samosir.

Menurut dr. Bilmar, Bupati Samosir diduga memasukkan keterangan palsu dalam akta resmi dengan tujuan memberhentikan dirinya dari jabatan PNS. Pelapor menegaskan dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum atau prosedur PNS. Dugaan ini menimbulkan kerugian pribadi sekaligus menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang pejabat publik.

Dr. Bilmar menyatakan bahwa instruksi Bupati, yang tertuang dalam Keputusan Nomor 233 Tahun 2024, digunakan sebagai dasar pemberhentian dirinya. Pelapor menegaskan bahwa keputusan itu tidak sah karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Ia melampirkan enam lembar dokumen pendukung dan SKCK untuk memperkuat rekam jejak bersihnya. Polisi akan menindaklanjuti laporan dengan memverifikasi dokumen resmi, memeriksa kronologi pemberhentian, dan memastikan apakah dugaan keterangan palsu benar-benar terjadi.

Benarkah sudah sesuai Prosedur Perundang-undangan?

1. Apakah dr.Bilmar Delano Sidabutar benar-benar menginstruksikan pengambilan atau pemindahan barang inventaris Puskesmas Harian?
2. Apakah keputusan tersebut dijadikan dasar sah untuk memberhentikan dr. Bilmar dari PNS?
3. Apakah terdapat dokumen resmi yang menunjukkan keterangan palsu dimasukkan ke akta otentik?
4. Bagaimana prosedur hukum dan administrasi PNS dijalankan dalam kasus ini?
5. Bagaimana sikap Aparat Pengawas Internal Pemerintah terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang ini?

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan hukum administrasi negara. Laporan dr. Bilmar membuka ruang bagi investigasi formal polisi dan menekankan pentingnya mekanisme hukum untuk melindungi pegawai negeri sipil dari dugaan penyalahgunaan wewenang pejabat publik. Hasil verifikasi dokumen dan penyelidikan kepolisian akan menentukan langkah selanjutnya sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Samosir.(Red.Kaperwil Sumut)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *