PT Horng Dar Footwear Kecamatan Pasar Kemis Tangerang, Diduga Tidak Membayar Gaji Karyawan

Oplus_131072

Harianmetropolis.com, Kabupaten Tangerang – PT Horng Dar Footwear Kecamatan Pasar Kemis, Diduga tidak membayar upah gaji karyawan. Jum’at (1/11)

 

 

Salah satu karyawan berinisial S mengatakan, salah satu dari sekian banyak yang dirugikan oleh oknum dipabrik salah satu produksi sandal berlokasi di daerah pasar Kemis.

 

 

” Saya bersama rekan rekan saya melaporkan kejadian ini ke lembaga KPK  yang ada di kabupaten tangerang, untuk dapat bisa membantu permasalahan saya bersama rekan rekan dengan oknum pabrik sandal tersebut, ucap S

 

 

Lebih lanjut ia memaparkan, Bahwasanya pihak, Lawyer dari KPK  sudah bermediasi dengan disnaker yang ada di kabupaten tangerang serta perwakilan dari pihak pabrik.

 

“Saya bersama rekan rekan kerja meminta hak upah selama 3 bulan yang belum dibayar oleh pihak manajemen kantor PT Horng Dar Footwear, papar s

 

S menjelaskan, dirinya sudah bekerja dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2024, tetapi yang dianggap oknum perusahaan tersebut dari tahun 2015.

 

” Saya masuk kerjanya tapi yang lebih memprihatinkan lagi, pekerja tersebut di pinta keluar dari perusahaan itu dengan alibi perusahaan sedang lemah produksinya. Nyatanya ditempat saya bekerja masih menerima lowongan pekerjaan, jelas s

 

Dirinya mengucapkan, yang lebih tidak masuk akalnya atau logika para pekerja menerima packlaring (Surat Pengalaman Pekerjaan) yang terkesan dibuat – buat oleh pihak perusahaan tersebut bekerja 3 bulan, pungkas s

 

 

Ditempat yang sama Ilham SH, cpm lawyer dari LBH mengatakan, ki dari pihak lembaga hukum tidak tinggal diam atas laporan yang diberikan kepada client kami, yang notabennya menangani kasus- kasus besar yang ada di Wilayah Indonesia.

 

 

” Kami akan membantu sekuat kami semampu kami karena kami lebih peduli dengan pekerja buruh yang di sengsarakan oleh oknum tersebut, Ucap ilham

 

Ilham menuturkan, saya selaku Lawyer dari pihak s sudah melapor ke dinas ketenagakerjaan tentang masalah hak – hak yang harus diberikan kepada si pekerja tersebut, Diluar dugaan hasilnya memperihatinkan dan tidak manusiawi.

 

 

” Kami dari pihak Lembaga hukum akan naik banding tuk membantu para pekerja dengan harapan s dan rekan rekan kerjanya agar perusahaan dapat membayarkan hak-hak yang harus diberikan kepada si pekerja yang berinisial S, kami akan menegakan Sesuai dengan Undang- undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia yang kita cintai ini, tutup

 

Pada saat team awak media datang pabrik tersebut ingin konfirmasi kepada pimpinan perusahaan di halangi oleh oknum satpam.

 

Dengan dalil belum punya skejul sampai berita ini terbit, kami team awak media belom bisa ketemu dengan HRD dan supervisor perusahaan PT Horng Dar Footwear

 

Dalam waktu dekat team awak media, akan bersurat ke Disnaker kabupaten tangerang

(Dadang,Akay & Team) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *