Proyek Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat

Harianmetropolis, Kabupaten Tangerang – Pekerjaan proyek pembangunan jalan jatake – babakan desa babakan kecamatan legok kabupaten Tangerang, menjadi perhatian Dan sorotan warga setempat.

 

Pasalnya, pada saat awak media investigasi ke lokasi, pekerjaan proyek yang sedang dikerjakan ini tanpa papan nama proyek, serta dilokasi tidak ditemukan pengawasan dari pihak terkait ataupun konsultan.

 

Hal ini mendapat sorotan dari warga masyarakat bahwa proyek yang dibangun Oleh pemerintah melalui rekanan (kontraktor) dinilai proyek siluman.

 

Sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan tersebut, dan tanpa ada pengawalan dari pihak Dinas terkait kabupaten Tangerang, Dan tidak ada pengawalan dari konsultannya, Minggu (18/5).

 

 

Salah satu pekerja mengatakan, mandornya engga pernah ke sini, bahkan kami seperti tidak di pedulikan.

 

” Mandor kesini kalau sedang ada pengecoran kalau tidak datang dia tidak pernah datang, cetusnya dengan nada lesuh

 

Salah satu warga mengatakan, proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” ujarnya.

 

Lebih lanjut ia mengucapkan, Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan oleh peraturan dan undang-undang sehingga masyarakat tidak bertanya lagi ini proyek apa?,” nilai nya berapa jangka waktu pekerjaan selesai kapan, serta consultants nya siapa, katanya.

 

 

sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak,

 

waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkapnya.

 

Sehingga dapat diduga kalau pekerjaan pembangunan jalan ini adalah pekerjaan siluman dan tidak bertuan, kalau pekerjaan pembangunan jalan ini belum ditenderkan mengapa sudah di kerjakan, maka dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pembangunan jalan ini sudah ada persekongkolan antara pengusaha dan pihak pengguna anggaran.

 

Ini dapat diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam pasal 35 huruf (f), juga didalam Undang undang nomor 5 tahun 1999 pasal 22 tentang larangan persekongkolan dalam tender.

 

Praktek persekongkolan dalam tender ini berdasarkan aturan undang-undang dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakannya tender tersebut, karena untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang baik.

 

Sampai berita ini di turunkan, kami belom bisa menemui mandor dilapangan papan informasi publik tidak terpasang, jadi tidak diketahui sumber anggarannya dari mana.

(BF & Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *