Harianmetropolis.com, Sulawesi Tengah, Toli-Toli – Sikap diam yang ditunjukkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.3 Satker Wilayah 1 BPJN Sulawesi Tengah, dan kontraktor PT. Anugerah Utama Sejati terkait proyek Peningkatan Jalan Silondou–Ogosipat menimbulkan tanda tanya besar. Proyek dengan anggaran sebesar Rp 19,1 miliar yang dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2023 ini terancam kehilangan transparansi yang sangat dibutuhkan publik.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatspp kamis (6/3/2025) oleh Harianmetropolis.com, Direktur PT. Anugerah Utama Sejati hanya memberikan jawaban singkat, “Biar PPK yang jawab, Pak,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut. Ketika PPK 1.3, Mohammad Ari Subadra, ST, MT, dihubungi melalui pesan WhatsApp, ia hanya membalas singkat, “Salam kenal juga, Pak,” tanpa merespons pertanyaan mengenai proyek tersebut. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan dalam pelaksanaan proyek.
Menurut sumber resmi yang enggan disebutkan namanya, terdapat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dalam proyek ini. Namun, hingga kini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai hal tersebut. Seiring dengan itu, masyarakat mulai mempertanyakan kualitas pekerjaan dan kesesuaian standar yang diterapkan.
Sebagai proyek yang didanai oleh anggaran negara, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang wajib dijalankan oleh semua pihak yang terlibat. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa PPK dan pelaksana proyek harus bertanggung jawab atas keterbukaan informasi dan kualitas pekerjaan. Hal yang sama juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap standar teknis dan administrasi dalam proyek infrastruktur.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah juga menggarisbawahi pentingnya pembangunan jalan yang berkualitas dan sesuai standar. Dalam hal ini, pemerintah pusat, termasuk Kementerian PUPR dan BPJN, bertanggung jawab untuk memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
Sikap bungkam dari PPK dan kontraktor semakin mengarah pada pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika dugaan ketidaksesuaian dalam proyek ini terbukti benar, hal tersebut dapat berpotensi menyebabkan kerugian negara, yang tentunya akan menjadi pelanggaran serius dalam pengelolaan anggaran publik.
Harianmetropolis.com berencana untuk melakukan investigasi lebih lanjut ke lokasi proyek dalam waktu dekat. Kami akan mengumpulkan data tambahan, mewawancarai warga sekitar, dan meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. Investigasi ini bertujuan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya mengenai kualitas pekerjaan dan transparansi dalam proyek yang menggunakan dana publik.
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh PPK 1.3 dan kontraktor semakin menimbulkan pertanyaan besar. Mengapa mereka enggan memberikan klarifikasi? Apakah ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam pelaksanaan proyek ini? Harianmetropolis.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik.
(Tetap ikuti perkembangan berita ini di Harianmetropolis.com)