Harianmetropolis, Kota Tangerang – Proyek perbaikan pagar stadion mini berlokasi di Jl. Dipati Unus No.34, RT.005/RW.003, Cibodas, Kecamatan . Cibodas, Kota Tangerang
Disaat awak media memberitakan keadaaan di tempat terjadinya pekerjaan proyek, dan mengkonfirmasi tentang kebenaran yang ada di lapangan
SMN selaku mandor proyek tidak Terima dengan pemberitaan yang ada, dan melakukan pengancaman kepada awak media
Pengancaman tersebut di konfirmasi oleh BF selaku awak media membenarkan adanya pengancaman terhadap saya via telephone WhatsApp terduga SMN mengatakan, bang tolong hapus berita nya saya kan sudah sudah membayarkan upah ke si Jojo, ucap SMN
BF mengatakan, saya menjalankan sesuai tupoksi melihat mendengar menulis, Abang sudah saya tunggu untuk di mintai kebenaran nya akan tetapi Abang tidak menemui kami, ujar BF
SMN mengucapkan, Abang orang mana sih bilamana ketemu akan saya pecahkan kepalanya, pungkas smn
pelaku pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik dapat dikenakan pidana berdasarkan UU ITE dan perubahannya. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 29 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,
Sedangkan menurut uu pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Diperkuat dengan Pasal 28F UUD 1945 juga mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi
Sementara itu ,Jojo selaku pekerja juga merasa kurang puas atas tindakan SMN ini karena tidak sesuai dengan perjanjian pertama
Setelah berita ini di tayangkan , belum ada itikad baik dari SMN kepada BF selaku awak media
(Dadang & Desran)