Harianmetropolis.com, Kabupaten Tangerang – Adanya Pembangunan aula di desa kampung kelor kecamatan Sepatan Timur, jadi sorotan dari beberapa Aktivis di Tangerang raya
Pasalnya, pekerjaan tersebut berjalan di tahun 2023 lalu, dengan anggaran Rp.385, 323.820.000. diduga sampai saat ini masih belom di kerjakan alias mangkrak serta disinyalir anggaran dana desa tersebut di salah gunakan oleh oknum kepala desa tersebut, Senin (25/8)
Maka dari itu Jihan Mahes Palevi Aktivis Muda Tangerang Raya sekaligus ketua organisasi kemasyarakatan pemuda putera bangsa menggugat Jihan Mahes fahlevi angkat bicara.
Dirinya mengatakan, Karena diduga lemahnya sistem pengawasan nya jadi rentan di salah gunakan anggaran nya.
Tertera dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut berbunyi, pelaku usaha dilarang untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promos penjualan barang tersebut.
Developer dalam kasus ini adalah mengenai pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Lebih lanjut ia menegaskan, saya akan menggunakan cara cara aktivis dan akan melayangkan surat ke kejaksaan agung dan pemberantasan korupsi untuk menyelediki anggaran yang sebenarnya.
Sementara itu salah satu warga sekitar Berinisial r mengatakan, proyek itu sudah lama pa tidak di kerjakan ada kali setahun lebih mah tidak di kerjakan, ucapnya.
Sampai Berita ini di terbitkan, kami awak media belom bisa mendapatkan kutipan resmi dari kepala desa kampung kelor adanya diduga pembangunan aula desa yang mangkrak