Pekerjaan CV Panen Intan Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Kota Tangerang, – Para pekerja proyek pembangunan dan perapihan pagar di taman ekspresi wilayah kelurahan nusa jaya kecamatan karawaci kota Tangerang, diduga menabrak UU ketenagakerjaan.

 

Pada saat awak media meninjau lokasi, terlihat jelas para pekerja diduga abaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sangat rentannya kecelakaan kerja dan tanpa pengawasan mandor dan pelaksana pekerja.

 

 

Ironisnya, para pekerja diduga tidak dibuatkan BPJS ketenagakerjaann dan diduga pekerjaan nya asal- asalan.

 

Salah satu pekerja dari CV PANEN INTAN BERSAMA mengucapkan, ribet jika pakai helm, Jika saya kecalakaan kerja paling saya laporkan ke mandor, cetusnya sambil merenung, jum’at 27/12/2024.

 

Terlihat sejumlah pekerja tidak menerapkan K3 dalam pelaksanaan kerja di lapangan.

seakan sudah terbiasa tanpa adanya penerapan dalam breefing sebelum memulai aktifitas kerja.

segala sesuatunya sudah di terapkan dalam SOP K3 demi terciptanya kelancaran dan keselamatan dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan di lapangan.

 

Sanksi yang dapat diberikan kepada perusahaan atau pekerja yang mengabaikan K3 adalah :

 

* Kurungan paling lama tiga bulan

* Denda paling tinggi Rp 100.000

* Ganti rugi sesuai dengan dampak yang ditimbulkan

* Teguran

* Peringatan tertulis

* Pembatasan kegiatan usaha

* Pembekuan kegiatan usaha

* Pembatalan persetujuan

* Pembatalan pendaftaran

* Pencabutan izin.

 

Sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000,-. Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3, namun tidak ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

 

Saat di konfirmasi pihak media bertemu pak Enang mengaku dari Dinas PUPR saat di tanya perihal kelengkapan safety dari para pekerja, tidak mempunyai rasa prihatin dalam menegur para pekerja yang mengabaikan K3 di saat melaksanakan pekerjaannya.

 

seharusnya beliau sebagai pengawas di lapangan memberikan arahan atau breefing kepada para pekerja atau bahkan pelaksana dari CV PANEN INTAN BERSAMA tersebut.

 

Selain itu,Seluruh perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS-Kesehatan maupun BPJS-Ketenagakerjaan.

 

 

 

Aturan ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 tahun 2013 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja.

 

 

 

 

sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, sanksi denda, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1 miliar

 

 

“Kami akan cek ke Dinas pembudayaan dan parawisata serta Dinas Ketenagakerjaan kalau bisa akan kami surati kementrian PUPR dan Dinas Ketenagakerjaan, dengan bukti yang kami miliki karena di Kota Tangerang sangat rawan proyek-proyek nakal yang merugikan negara.

 

 

Sampai berita ini di tayangkan, oknum pemborong atau pelaksana di lapangan, belum bisa di temui.

 

(team alap – alap)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *