SIGENTI, SULTENG — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Mohamad Irfain, SH, menegaskan bahwa proses pemberhentian Kepala Desa Sigenti harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan Irfain saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Selasa, 29 April 2025, menyusul aksi damai ratusan warga Desa Sigenti yang mendesak pemberhentian kepala desa mereka sehari sebelumnya.
“Desakan masyarakat tentu kami hormati sebagai bentuk partisipasi publik. Namun, proses pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara sepihak. Semua harus melalui tahapan dan dasar hukum yang jelas,” ujar Irfain.
Ia menjelaskan bahwa regulasi mengenai pemberhentian kepala desa diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan, yakni:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sebagai perubahan kedua atas UU Desa, dan
- Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Kepala Desa.
“Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila memenuhi salah satu dari tiga kondisi, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Irfain merinci prosedur pemberhentian kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Desa dan Pasal 4 Permendagri 66/2017. Proses tersebut diawali dengan:
- Laporan masyarakat yang diterima oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD),
- Klarifikasi dari BPD kepada kepala desa terkait laporan tersebut,
- Jika ditemukan pelanggaran, BPD mengusulkan pemberhentian kepada camat,
- Camat meneruskan usulan tersebut ke Bupati/Wali Kota,
- Pemerintah Daerah melakukan verifikasi, termasuk melalui Inspektorat, sebelum memutuskan pemberhentian.
“DPRD tidak memiliki kewenangan langsung untuk memberhentikan kepala desa. Kami hanya menjalankan fungsi pengawasan agar proses berjalan sesuai aturan. Eksekutif dalam hal ini bupati yang berwenang mengambil keputusan setelah melalui tahapan tersebut,” tegas Irfain.
Ia juga memastikan bahwa Komisi I DPRD akan terus memantau proses ini secara ketat.
“Kami akan mengawal proses ini dengan objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” katanya.
Menutup pernyataannya, Irfain mengimbau masyarakat Desa Sigenti untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
“Kami berharap masyarakat bersabar. Semua akan diputuskan secara adil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, diketahui bahwa masyarakat Desa Sigenti yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sigenti Bersatu telah mengajukan petisi berisi lebih dari 1.000 tanda tangan yang mendesak agar kepala desa diberhentikan. Hingga berita ini diterbitkan, kantor desa masih dalam kondisi tersegel dan masyarakat masih menunggu langkah konkret dari Pemerintah Daerah.