Harianmetropolis.com, Kabupaten Tangerang – Sangat miris Salah satu rumah warga berlokasi di Jl.raya rajeg mauk kp.tanjakan desa lembang sari kecamatan rajeg RT 01 RW/01, diduga dijadikan penjualan obat tipe g tanpa resep dokter.
Dari pantauan awak media di lapangan, keberadaan rumah tersebut jelas jual belikan obat Tramadol dan Eximer ini memang benar keberadaanya dan memang melayani obat obat keras daftar G dengan bebas kepada masyarakat terutama kaum muda mudi, Senin (7/7)
Salah satu warga kepada awak media mengatakan bahwa, keberadaan toko obat sudah lama beroperasi, Mirisnya selama ini tidak ada aparat penegak hukum atau aparat pemerintahan setempat yang datang untuk memberikan teguran” Jelas warga tersebut.
” Sudah lama rumah tersebut ini menjual menjual belikan , namun tak pernah mendapat teguran” kata warga yang tak mau disebutkan namanya.
Sungguh di sayang kan dengan diduga tutup mata nya aparat penegak Hukum(APH)
Jelas dalam peraturan disebutkan Eximer, tramadol, Merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan.
Ini merupakan obat golongan G yang harus mendapatkan resep dan izin dokter dan dapat di jerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(Satu milyar rupiah)
Dengan terbitnya berita ini diharapkan Pemerintah setempat dan aparat penegak hukum dapat segera bertindak agar generasi muda tidak teracuni dengan obat obatan keras jenis tramadol dan Eximer.