Miris !!! Diduga Gunakan Limbah Cair Abu, PT Lola Dianggap Uruk Lahan Bekas Galian Pasir di Rumpin

Harianmetropolis, Bogor – Aktivitas Penggurukan bekas galian pasir di wilayah Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik.

Pasalnya, material yang digunakan untuk menimbun lahan tersebut diduga berasal dari limbah cair hasil pencucian abu batu dan pasir yang diproduksi oleh PT Lola, bukan tanah urugan pada umumnya.

Informasi ini mencuat setelah tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Sabtu (7/6/2025).

Di area seluas kurang lebih 4 hektare tersebut, tim mendapati sebuah truk tangki bertuliskan “DT” sedang menurunkan muatan cairan ke permukaan tanah urugan.

Saat dikonfirmasi, sopir truk secara terbuka menyatakan bahwa muatan tersebut adalah limbah cair dari hasil pencucian abu.

“Ini limbah abu cucian, Bang,” ujar sang sopir, sambil menambahkan bahwa pengiriman dilakukan hampir setiap hari ke lokasi yang berada di Jalan Raya Cicangkal, Sukasari, Rumpin.

Namun, supir enggan memberikan informasi lebih jauh dan mengarahkan wartawan kepada dua orang yang disebut bertanggung jawab di lapangan.

Tim kemudian menemui seorang pria muda berinisial DK di sebuah warung dekat lokasi. Ia mengaku sebagai penjaga parkir dan anak dari DT, pemilik lahan yang sedang diuruk tersebut. DK membenarkan bahwa lahan itu sebelumnya adalah area bekas galian pasir, dan kini sedang ditimbun kembali demi alasan keselamatan.

“Itu bekas galian, diuruk lagi karena takut ada anak kecil kecebur, yang urus bapak saya, saya cuma jaga parkir di sini, ujarnya.

DK juga mengonfirmasi bahwa bahan urukan berupa limbah cair pencucian abu dibeli dari PT Lola. Ia menyebut, pengiriman dilakukan oleh 9 hingga 17 truk tangki setiap harinya.

“Soalnya tanah mahal. Kalau ini pakai limbah cairan pencucian abu. Tanah juga punya orang tua saya di sini,” tambah DK.

Meski demikian, DK mengaku tidak mengetahui dampak lingkungan dari penggunaan limbah tersebut.

“Saya nggak tahu efeknya. Katanya sih limbah dari hasil produksi batu sama pasir. Saya cuma jaga di lapangan, urusan lain itu bapak saya,” ucapnya kepada awak media.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lola—yang dikenal bergerak di bidang pengolahan batu, abu, dan pasir—belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait dugaan distribusi limbah cair ke lahan urugan tersebut, menurut pengakuan DK, hubungan personal antara ayahnya dan pihak perusahaan menjadi alasan kemudahan dalam memperoleh limbah tersebut.

Temuan ini memunculkan kekhawatiran sejumlah pihak, khususnya terkait potensi pencemaran lingkungan akibat penggunaan limbah cair untuk urugan, cairan hasil pencucian abu batu dan pasir diketahui dapat mengandung senyawa berbahaya yang mampu mencemari air tanah dan merusak keseimbangan ekosistem jika tidak dikelola dengan baik dan sesuai prosedur lingkungan.

Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, didesak untuk segera melakukan inspeksi ke lokasi dan memverifikasi aktivitas yang dilakukan. Masyarakat berharap DLH dapat memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin resmi, serta apakah PT Lola telah memenuhi ketentuan hukum dalam pengelolaan dan pendistribusian limbah produksinya.

Pengawasan ketat, transparansi informasi, serta langkah hukum terhadap pelanggaran lingkungan dinilai sangat penting agar tidak terjadi dampak jangka panjang yang merugikan masyarakat sekitar.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka bukan hanya PT Lola yang perlu dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusi dan pemanfaatan limbah di luar prosedur yang ditetapkan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *