Harianmetropolis.com – Parigi Moutong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) kepala daerah untuk Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan pada Minggu, 22 September 2024, setelah melalui proses verifikasi yang ketat.
“Dari lima bakal calon, empat pasangan telah ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini telah dituangkan dalam berita acara,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, dalam keterangan resminya.
Penetapan tersebut didasarkan pada Keputusan Berita Acara Nomor: 695/PL.02.2-BA/7208/2024, yang mengatur mengenai kelayakan setiap calon berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh KPU.
Ketua Divisi Teknis, Iskandar Mardani, turut menjelaskan bahwa kegagalan salah satu pasangan, yaitu Amrullah-Ibrahim Hafid, disebabkan oleh adanya keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri yang menjadi dasar hukum. “Keputusan pengadilan yang keluar pada 30 Januari 2020, belum melewati masa jeda lima tahun,” ungkap Iskandar.
Ia juga menambahkan bahwa KPU hanya menjalankan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 PKPU 08 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 ayat 2 huruf F, yang mengatur mengenai syarat kelayakan bagi calon kepala daerah yang memiliki riwayat hukum.
Dengan demikian, empat pasangan calon yang lolos dalam verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024 adalah:
Nizar Rahmatu – Ardi Kadir
Nur Rahmatu – Arman Maulana
Badrun Nggai – Muslih
Erwin Burase – Abd. Sahid
Pasangan Amrullah-Ibrahim Hafid yang sempat diunggulkan, gagal lolos dalam tahapan ini karena terkendala aturan hukum yang berlaku.
Taufik