Harianmetropolis.com,Kabupaten Tangerang — Aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah gudang yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Kosambi, Blok BA No. 12 dan Blok BC No. 29, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Gudang tersebut diduga kuat menjadi lokasi penimbunan oli ilegal, setelah tim investigasi media melakukan penelusuran pada Kamis, 19 Juni 2025.
Saat tiba di lokasi, tim media menjumpai suasana yang tidak lazim. Beberapa orang tampak keluar dari dalam gudang dan langsung mempertanyakan identitas serta surat tugas kami tim awak media, Ketika tim meminta izin untuk melihat kondisi gudang dari dalam, permintaan tersebut ditolak tanpa penjelasan jelas.
Tak berselang lama, salah satu dari mereka terlihat melakukan panggilan telepon. Diduga, panggilan tersebut dilakukan kepada pihak yang memiliki wewenang atau pemilik usaha terkait.
Kemudian, seorang pria yang mengaku bernama RB menghubungi tim media melalui panggilan WhatsApp. RB, yang mengklaim sebagai pihak koordinator lapangan, mengarahkan tim untuk bertemu di sebuah warung kopi di wilayah Teluknaga. Dalam pertemuan tersebut, RB menyampaikan bahwa dirinya belum bisa memberikan keterangan resmi sebelum melapor terlebih dahulu kepada atasannya.
Hingga laporan ini diterbitkan, aktivitas di dalam gudang masih menyisakan tanda tanya. Tim media akhirnya memilih meninggalkan lokasi karena tidak diberikan akses untuk meliput lebih lanjut.
Dugaan praktik penimbunan oli ilegal ini menambah panjang daftar pelanggaran distribusi barang industri yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas untuk mengusut dan menindaklanjuti temuan ini, guna mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat secara luas.