Harianmetropolis.com, Kabupaten Tangerang – Viralnya di pemberitaan online, terkait Adanya dugaan produksi oli Ilegal yang bertempat di 4 Gudang yaitu Blok BA nomor 12, BC nomor 29, FE nomor 17B nomor 29, E nomor 1, komplek pergudangan kosambi, kabupaten tangerang, Jum’at (27/06/25).
Salah satu aktivis muda kota Tangerang Jihan Mahesa Palevi S.H angkat bicara dirinya mengatakan kalau memang gudang tersebut benar tidak menyalahi prosedur dan tidak memproduksi oli palsu, untuk apa takut memberikan informasi kepada media.
“Tapi kalau memang dugaan muncul ya tinggal berikan informasi saja kepada media. Akan tetapi kalau memang hal itu benar-benar terjadi saya rasa aparat tidak boleh tutup mata kepada hal hal yang bersifat merugikan negara dan merugikan masyarakat luas,” ucap Jihan S.H aktivis muda tangerang.
Ketua LSM RJB INDONESIA yang bernama Bondan pun menambahkan, Perbutan tersebut sudah melawan hukum dan hak cipta hasil dari riset tersebut.
“Saya ketua DPD RJB indonesia akan monitor kasus ini suapaya instansi terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kementerian ESDM, bisa sidak ke gudang tersebut,” ujar Bodan.
Hukuman dan pasal bagi para pelaku dapat dijerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf A dan E, UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, serta pasal 100 ayat 1 UU No.20 tahun 2016 tentang, merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman 5 tahun Penjara, denda paling banyak 2 Milyar Rupiah.
Sedangkan sanksi untuk produsen atau pembuat oli/pelumas palsu dapat dikenakan sanksi berlapis, karena dianggap telah melanggar 3 undang-undang sekaligus diantaranya UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Merk.