Ketua DPW GMPK Banten Sikapi Surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Jadi Bajakan Oknum

TANGERANG – Surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang diduga disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan pribadi. Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan dan pergantian administrasi yang mencantumkan kewajiban pembayaran uang sebesar Rp50 juta kepada sejumlah pengusaha lapak sampah ilegal.

Informasi tersebut ramai diperbincangkan dan sempat beredar luas melalui aplikasi WhatsApp.Dalam surat yang beredar, disebutkan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bertindak sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Nomor: 600.4.18/4076.1/X/DLHK/2025 tertanggal 28 Desember 2025.

Surat tersebut menyatakan adanya pelaksanaan negosiasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemilik lapak sampah liar berinisial AD, NM, MN, dan WH, dengan sanksi administrasi sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga dicantumkan kontak yang mengatasnamakan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Ketua Ketua DPW GMPK Banten Mohamad Jembar menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam isi surat tersebut. Salah satunya terkait pencantuman nama pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Saat ini, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dijabat oleh Fajar Gurindro, S.T., S.H., M.H., yang menggantikan Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H., berbeda dengan keterangan yang terkesan dalam surat beredar tersebut.

Menurut Mohamad Jembar surat tersebut terindikasi malladmistrasi dan berpotensi menipuan kepada para pemilik lapak sampah di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dengan dalih kewajiban menyerahkan uang Rp50 juta kepada pihak tertentu sebagai jembatan mediasi.

“Saya berharal Oknum yang bermain dengan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Mohamad Jembar.

Bung Jembar menambahkan, ia meminta klarifikasi dan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang guna memastikan apakah surat tersebut benar-benar dikeluarkan oleh institusi kejaksaan atau murni merupakan ulah oknum yang mencatut nama dan logo surat lembaga negara.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati serta selalu memverifikasi kebenaran setiap informasi atau surat yang mengatasnamakan institusi penegak hukum sebelum mempercayai maupun menindaklanjuti, ” ujarnya.

Lanjut Jembar, adapula pungutan oknum yang atas nama untuk menyelesaikan mediasi dengan hadirnya surat dari Kejaksaan dan mengolektif anggaran dari nama nama tersebut agar tidak di lanjutin masalah masalah penyalahgunaan dampak lingkungan. Ia sangat menyayangkan adanya layangan surat tersebut, tidak lakukan surat pemanggilan klarifikasi. Melainkan adanya nominal denda tanpa ada pemanggilan pelanggaran Subtansi.

“Saya berharap kejaksaan melalui pengacara negara segera mengklarifikasi persoalan surat kepada para pelanggar dampak lingkungan termasuk menyelidiki serta memanggil oknum-oknum yang memanfaatkan surat dari kejaksaan dengan urusan untuk menutup masalah pemanggilan,”pungkasnya

(BF & Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *